Berita

Mantan Jururunding Perdamaian Aceh, Munawar Liza Zainal, dalam diskusi "Refleksi 20 tahun Darurat Militer Aceh dan Tantangan Pemulihan Bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu"/RMOLAceh

Politik

Seluruh Korban HAM di Aceh Berhak Dapat Keadilan

SABTU, 20 MEI 2023 | 04:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seluruh korban Hak Asasi Manusia (HAM) pada saat konflik di Aceh berhak mendapat keadilan. Hal ini, tertuang dalam poin-poin Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki.

Begitu dikatakan mantan Jururunding Perdamaian Aceh, Munawar Liza Zainal, dalam diskusi "Refleksi 20 tahun Darurat Militer Aceh dan Tantangan Pemulihan Bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu" yang digagas oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, di Banda Aceh, Jumat (19/5).

"MoU Helsinki mimpi besar bagi rakyat Aceh," ujar Munawar dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


Sayangnya, kata dia, Keputusan Presiden mengenai penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 17/2022 hanya mengakui tiga kasus pelanggaran terberat saja.

Diantaranya, tragedi Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999, Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003 dan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989.

Untuk itu, dia meminta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tidak hanya sebatas mendata para korban saja. Melainkan, ikut mendukung percepatan pemenuhan hak korban konflik.

"KKR dasar hukum lemah jadi kerja juga lemah, jangan hanya minta data tapi harus sama-sama berjuang," katanya.

Dia juga mengatakan, pemenuhan hak untuk para korban bukan berlandaskan atas kebaikan Pemerintah Indonesia, melainkan kewajiban berupa hak yang harus dibayarkan secara tuntas.

"Itu adalah hak korban konflik Aceh yang harus diberi dan dibayar negara, bukan dari kebaikan hati Pemerintah," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya