Berita

Mantan Jururunding Perdamaian Aceh, Munawar Liza Zainal, dalam diskusi "Refleksi 20 tahun Darurat Militer Aceh dan Tantangan Pemulihan Bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu"/RMOLAceh

Politik

Seluruh Korban HAM di Aceh Berhak Dapat Keadilan

SABTU, 20 MEI 2023 | 04:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seluruh korban Hak Asasi Manusia (HAM) pada saat konflik di Aceh berhak mendapat keadilan. Hal ini, tertuang dalam poin-poin Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki.

Begitu dikatakan mantan Jururunding Perdamaian Aceh, Munawar Liza Zainal, dalam diskusi "Refleksi 20 tahun Darurat Militer Aceh dan Tantangan Pemulihan Bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu" yang digagas oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, di Banda Aceh, Jumat (19/5).

"MoU Helsinki mimpi besar bagi rakyat Aceh," ujar Munawar dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


Sayangnya, kata dia, Keputusan Presiden mengenai penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 17/2022 hanya mengakui tiga kasus pelanggaran terberat saja.

Diantaranya, tragedi Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999, Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003 dan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989.

Untuk itu, dia meminta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tidak hanya sebatas mendata para korban saja. Melainkan, ikut mendukung percepatan pemenuhan hak korban konflik.

"KKR dasar hukum lemah jadi kerja juga lemah, jangan hanya minta data tapi harus sama-sama berjuang," katanya.

Dia juga mengatakan, pemenuhan hak untuk para korban bukan berlandaskan atas kebaikan Pemerintah Indonesia, melainkan kewajiban berupa hak yang harus dibayarkan secara tuntas.

"Itu adalah hak korban konflik Aceh yang harus diberi dan dibayar negara, bukan dari kebaikan hati Pemerintah," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya