Berita

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio/RMOLJateng

Presisi

Polda Jateng Ancam Pidanakan Penyebar Black Campaign Pemilu 2024

JUMAT, 19 MEI 2023 | 19:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ancaman pidana siap diterapkan Polda Jawa Tengah kepada masyarakat yang berani melancarkan kampanye hitam atau black campaign menjelang Pemilu 2024.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, ancaman pidana tersebut bisa diterapkan terhadap pelanggaran hukum seperti hoax, penyebaran data pribadi, hingga pencemaran nama baik.

“Pelaku nanti dapat dijerat ada kasus penghinaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman 4 tahun penjara. Lalu ujaran kebencian, SARA Pasal 28,” ujar Kombes Dwi diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (19/5).


Polda Jateng tak akan segan-segan memproses pidana masyarakat yang melakukan black campaign atau kampanye gelap Pemilu 2024.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan police virtual atau monitoring di dunia maya selama 24 jam. Nantinya, fungsi intelijen dan humas akan bekerja sama untuk mengantisipasi dan mencari pelaku black campaign.

“Selepas monitoring, kami akan analisa apakah terkait dengan black campaign atau tidak. Kalau terkait Pemilu, kami juga akan koordinasi dengan Gakkumdu, ada tiga instansi Bawaslu, Polda, dan Kejaksaan. Jika masuk unsur pidana, kami akan tangani,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ada 7 daerah di Jawa Tengah masuk kategori rawan tinggi saat gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Masing-masing yakni Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kendal.

"Kami sudah bentuk Tim Satgas Siber, tugasnya patroli di dunia maya. Karena hari ini informasi menyebar begitu massif," sambungnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya