Berita

Calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan/Net

Publika

Kasus Johnny Plate Pemanasan Politik Pilpres

JUMAT, 19 MEI 2023 | 16:50 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

KASUS dugaan korupsi Menkominfo Johnny G. Plate kental politik. Ia Sekjen Partai Nasdem, pengusung bakal Capres Anies Baswedan. Wajar dikaitkan politik. Maka, Menkopolhukam, Mahfud Md memberi pencerahan, mendinginkan suhu politik.

Justru penetapan Johnny sebagai tersangka korupsi sudah tertunda dua pekan, kata Mahfud kepada pers di Pekanbaru, Riau, Kamis, 18 Mei 2023. Karena, penyidik Kejaksaan Agung terlalu hati-hati. Dikatakan begini:

"Saya katakan (ke penyidik), hati-hati. Ini ada unsur politiknya, beririsan. Tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, ada dua alat bukti cukup, dan Anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan.”


Itu sebab, penangkapan Johnny oleh Kejaksaan Agung tertunda. Memegang prinsip kehati-hatian.

Mahfud: "Sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya. karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik.”

Dilanjut: "Yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Menkominfo Johnny Plate bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati.”

Sebelumnya. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kepada Johnny G. Plate. Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejagung, Kuntadi kepada pers di Kejagung, Rabu (17/5) mengatakan:

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan (Johnny G. Plate) diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5."

Proyek itu bernama BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun. Dari uang negara yang dikucurkan untuk proyek tersebut Rp 10 triliun lebih. Itu sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny selaku kuasa pengguna anggaran dan juga menteri, diduga terlibat pada kehilangan uang negara sebanyak itu.

Penyidik belum mengumumkan, berapa uang yang diduga dikorup Johnny. Juga belum disebut, apakah uang diduga hasil korupsi itu juga masuk (setor) ke Partai Nasdem. Soal ini masih diusut Kejagung.

Biasanya, kalau penyidik mengatakan masih diusut, sesungguhnya sudah terbukti. Penyidik sering enggan mengumumkan itu di awal penyidikan, bertujuan memastikan bukti-bukti hukum benar-benar terkait dengan tersangka.

Sebab, jika belum ada bukti (minimal dua alat bukti hukum yang kuat) penyidik tidak mungkin mengumumkan tersangka. Menangkap, memborgol Johnny. Apalagi, ini tersangkanya menteri aktif.

Di perkara yang sama, sebelumnya sudah ada lima tersangka, sebagai berikut:

Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kini Johnny ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat, sampai batas waktu 20 hari ke depan sejak ditahan.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh kepada pers menyatakan, partainya belum memutuskan memecat Johnny G. Plate dari jabatan Sekjen Nasdem.

Paloh: "Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan.”

Alasan, Partai Nasdem masih memegang asas praduga tak bersalah. NasDem pun masih mendalami proses hukum yang dijalani Johnny. Ia menyatakan, partainya terbuka untuk diperiksa terkait dugaan aliran uang korupsi.

Ditanya wartawan, apa pengaruh kasus ini terhadap rencana Nasdem memajukan Anies Baswedan sebagai Capres di Pilpres 2024, ia menjawab: "Ya, kawan-kawan tahu itu. Sebenarnya pertanyaan Anda bisa dijawab, pengaruh pasti ada.”

Media sosial sangat ramai membahas kasus ini sejak Johnny ditangkap dan diborgol. Berita tentang itu di media massa, disebar luas di medsos, juga di grup-grup WhatsApp. Komentar pro-kontra. Warganet mengaitkan ini dengan pencapresan Anies oleh Nasdem.

Jangankan warganet yang terkenal liar. Surya Paloh pun menyinggung kemungkinan intervensi politik di kasus ini. Ia mengatakan begini:

"Kami tetap menghormati ini. Tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan, emosi, diri saya. Semoga saja godaan-godaan yang mengatakan kepada saya, ini tidak terlepas dari pada intervensi politik, tidak benar.”

Dari pernyataan Mahfud dan Paloh, sinkron bahwa mereka khawatir publik menganggap kasus ini sebagai intervensi pemerintah terkait politik. Walaupun pemerintah (sesuai institusi) dilarang melakukan intervensi perkara hukum. Karena, capres yang dijagokan pihak pemerintah berbeda dengan yang dijagokan Nasdem.

Tapi, apakah mungkin Johnny tidak diusut penyidik hanya demi ketenangan situasi politik? Meski ada dua bukti hukum yang kuat?

Seumpama Johnny tidak diusut demi menjaga ketenangan politik, padahal ada dua bukti hukum yang kuat kini dipegang Kejagung, lalu penegak hukum membiarkan dugaan korupsi terjadi begitu saja tanpa pengusutan, hancur-lah upaya pemberantasan korupsi.

Maka, dalam perspektif penegak hukum sekarang, apa pun dampak yang terjadi dengan situasi politik, Johnny Plate diborgol.

Kendati, pendapat masyarakat soal ini yang diungkap di medsos, tetap saja beragam. Ramai. Sekaligus sebagai pemanasan menjelang Pilpres nanti.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya