Berita

Calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan/Net

Publika

Kasus Johnny Plate Pemanasan Politik Pilpres

JUMAT, 19 MEI 2023 | 16:50 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

KASUS dugaan korupsi Menkominfo Johnny G. Plate kental politik. Ia Sekjen Partai Nasdem, pengusung bakal Capres Anies Baswedan. Wajar dikaitkan politik. Maka, Menkopolhukam, Mahfud Md memberi pencerahan, mendinginkan suhu politik.

Justru penetapan Johnny sebagai tersangka korupsi sudah tertunda dua pekan, kata Mahfud kepada pers di Pekanbaru, Riau, Kamis, 18 Mei 2023. Karena, penyidik Kejaksaan Agung terlalu hati-hati. Dikatakan begini:

"Saya katakan (ke penyidik), hati-hati. Ini ada unsur politiknya, beririsan. Tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, ada dua alat bukti cukup, dan Anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan.”


Itu sebab, penangkapan Johnny oleh Kejaksaan Agung tertunda. Memegang prinsip kehati-hatian.

Mahfud: "Sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya. karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik.”

Dilanjut: "Yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Menkominfo Johnny Plate bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati.”

Sebelumnya. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kepada Johnny G. Plate. Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejagung, Kuntadi kepada pers di Kejagung, Rabu (17/5) mengatakan:

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan (Johnny G. Plate) diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5."

Proyek itu bernama BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun. Dari uang negara yang dikucurkan untuk proyek tersebut Rp 10 triliun lebih. Itu sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny selaku kuasa pengguna anggaran dan juga menteri, diduga terlibat pada kehilangan uang negara sebanyak itu.

Penyidik belum mengumumkan, berapa uang yang diduga dikorup Johnny. Juga belum disebut, apakah uang diduga hasil korupsi itu juga masuk (setor) ke Partai Nasdem. Soal ini masih diusut Kejagung.

Biasanya, kalau penyidik mengatakan masih diusut, sesungguhnya sudah terbukti. Penyidik sering enggan mengumumkan itu di awal penyidikan, bertujuan memastikan bukti-bukti hukum benar-benar terkait dengan tersangka.

Sebab, jika belum ada bukti (minimal dua alat bukti hukum yang kuat) penyidik tidak mungkin mengumumkan tersangka. Menangkap, memborgol Johnny. Apalagi, ini tersangkanya menteri aktif.

Di perkara yang sama, sebelumnya sudah ada lima tersangka, sebagai berikut:

Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kini Johnny ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat, sampai batas waktu 20 hari ke depan sejak ditahan.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh kepada pers menyatakan, partainya belum memutuskan memecat Johnny G. Plate dari jabatan Sekjen Nasdem.

Paloh: "Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan.”

Alasan, Partai Nasdem masih memegang asas praduga tak bersalah. NasDem pun masih mendalami proses hukum yang dijalani Johnny. Ia menyatakan, partainya terbuka untuk diperiksa terkait dugaan aliran uang korupsi.

Ditanya wartawan, apa pengaruh kasus ini terhadap rencana Nasdem memajukan Anies Baswedan sebagai Capres di Pilpres 2024, ia menjawab: "Ya, kawan-kawan tahu itu. Sebenarnya pertanyaan Anda bisa dijawab, pengaruh pasti ada.”

Media sosial sangat ramai membahas kasus ini sejak Johnny ditangkap dan diborgol. Berita tentang itu di media massa, disebar luas di medsos, juga di grup-grup WhatsApp. Komentar pro-kontra. Warganet mengaitkan ini dengan pencapresan Anies oleh Nasdem.

Jangankan warganet yang terkenal liar. Surya Paloh pun menyinggung kemungkinan intervensi politik di kasus ini. Ia mengatakan begini:

"Kami tetap menghormati ini. Tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan, emosi, diri saya. Semoga saja godaan-godaan yang mengatakan kepada saya, ini tidak terlepas dari pada intervensi politik, tidak benar.”

Dari pernyataan Mahfud dan Paloh, sinkron bahwa mereka khawatir publik menganggap kasus ini sebagai intervensi pemerintah terkait politik. Walaupun pemerintah (sesuai institusi) dilarang melakukan intervensi perkara hukum. Karena, capres yang dijagokan pihak pemerintah berbeda dengan yang dijagokan Nasdem.

Tapi, apakah mungkin Johnny tidak diusut penyidik hanya demi ketenangan situasi politik? Meski ada dua bukti hukum yang kuat?

Seumpama Johnny tidak diusut demi menjaga ketenangan politik, padahal ada dua bukti hukum yang kuat kini dipegang Kejagung, lalu penegak hukum membiarkan dugaan korupsi terjadi begitu saja tanpa pengusutan, hancur-lah upaya pemberantasan korupsi.

Maka, dalam perspektif penegak hukum sekarang, apa pun dampak yang terjadi dengan situasi politik, Johnny Plate diborgol.

Kendati, pendapat masyarakat soal ini yang diungkap di medsos, tetap saja beragam. Ramai. Sekaligus sebagai pemanasan menjelang Pilpres nanti.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya