Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI/Ist

Politik

JAKI Bicara Potensi Nasdem Dibubarkan jika Terlibat Korupsi BTS

JUMAT, 19 MEI 2023 | 15:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bisa merembet dan berdampak kepada Partai Nasdem. Apalagi jika dalam pengusutannya, ada dana rasuah yang mengalir ke partai pimpinan Surya Paloh itu.

"Bukan tidak mungkin Partai Nasdem bisa terkena hukuman dibekukan hingga dibubarkan jika terbukti menggunakan aliran dana korupsi BTS untuk kegiatan partai politiknya," kata Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Yudi Syamhudi Suyuti dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (19/5).

Hal ini bisa terjadi jika Kejaksaan Agung RI menemukan bukti-bukti kuat aliran dana tersebut hingga ke partai. Sejauh ini, Kejagung RI masih terus menelusuri aliran dana dugaan korupsi Menteri Johnny yang juga sempat menjabat Sekjen Nasdem.


Ia lantas menjabarkan Pasal 68 Ayat (1) UU 24/2003, dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.

Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika kembali melanggar dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.

Sedangkan, terkait teknis prosedur beracaranya, pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK 12/2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas bahwa pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, lanjut Yudi, hak kewenangan dalam memutus pembubaran partai politik adalah Mahkamah Konstitusi. Hal ini mengacu pada kewenangan MK sesuai Pasal 24 C Ayat 1 yang dengan tegas menyebut salah satu kewenangan MK adalah pembubaran partai politik.

"Tentu proses ini tidak sederhana, karena persoalan hukum ini terkait dengan organisasi partai politik yang tidak terlepas dari salah satu badan hukum yang beraktivitas dalam dunia politik," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya