Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI/Ist

Politik

JAKI Bicara Potensi Nasdem Dibubarkan jika Terlibat Korupsi BTS

JUMAT, 19 MEI 2023 | 15:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bisa merembet dan berdampak kepada Partai Nasdem. Apalagi jika dalam pengusutannya, ada dana rasuah yang mengalir ke partai pimpinan Surya Paloh itu.

"Bukan tidak mungkin Partai Nasdem bisa terkena hukuman dibekukan hingga dibubarkan jika terbukti menggunakan aliran dana korupsi BTS untuk kegiatan partai politiknya," kata Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Yudi Syamhudi Suyuti dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (19/5).

Hal ini bisa terjadi jika Kejaksaan Agung RI menemukan bukti-bukti kuat aliran dana tersebut hingga ke partai. Sejauh ini, Kejagung RI masih terus menelusuri aliran dana dugaan korupsi Menteri Johnny yang juga sempat menjabat Sekjen Nasdem.


Ia lantas menjabarkan Pasal 68 Ayat (1) UU 24/2003, dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.

Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika kembali melanggar dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.

Sedangkan, terkait teknis prosedur beracaranya, pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK 12/2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas bahwa pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, lanjut Yudi, hak kewenangan dalam memutus pembubaran partai politik adalah Mahkamah Konstitusi. Hal ini mengacu pada kewenangan MK sesuai Pasal 24 C Ayat 1 yang dengan tegas menyebut salah satu kewenangan MK adalah pembubaran partai politik.

"Tentu proses ini tidak sederhana, karena persoalan hukum ini terkait dengan organisasi partai politik yang tidak terlepas dari salah satu badan hukum yang beraktivitas dalam dunia politik," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya