Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI/Ist

Politik

JAKI Bicara Potensi Nasdem Dibubarkan jika Terlibat Korupsi BTS

JUMAT, 19 MEI 2023 | 15:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bisa merembet dan berdampak kepada Partai Nasdem. Apalagi jika dalam pengusutannya, ada dana rasuah yang mengalir ke partai pimpinan Surya Paloh itu.

"Bukan tidak mungkin Partai Nasdem bisa terkena hukuman dibekukan hingga dibubarkan jika terbukti menggunakan aliran dana korupsi BTS untuk kegiatan partai politiknya," kata Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Yudi Syamhudi Suyuti dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (19/5).

Hal ini bisa terjadi jika Kejaksaan Agung RI menemukan bukti-bukti kuat aliran dana tersebut hingga ke partai. Sejauh ini, Kejagung RI masih terus menelusuri aliran dana dugaan korupsi Menteri Johnny yang juga sempat menjabat Sekjen Nasdem.


Ia lantas menjabarkan Pasal 68 Ayat (1) UU 24/2003, dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.

Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika kembali melanggar dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.

Sedangkan, terkait teknis prosedur beracaranya, pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK 12/2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas bahwa pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, lanjut Yudi, hak kewenangan dalam memutus pembubaran partai politik adalah Mahkamah Konstitusi. Hal ini mengacu pada kewenangan MK sesuai Pasal 24 C Ayat 1 yang dengan tegas menyebut salah satu kewenangan MK adalah pembubaran partai politik.

"Tentu proses ini tidak sederhana, karena persoalan hukum ini terkait dengan organisasi partai politik yang tidak terlepas dari salah satu badan hukum yang beraktivitas dalam dunia politik," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya