Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI/Ist

Politik

JAKI Bicara Potensi Nasdem Dibubarkan jika Terlibat Korupsi BTS

JUMAT, 19 MEI 2023 | 15:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bisa merembet dan berdampak kepada Partai Nasdem. Apalagi jika dalam pengusutannya, ada dana rasuah yang mengalir ke partai pimpinan Surya Paloh itu.

"Bukan tidak mungkin Partai Nasdem bisa terkena hukuman dibekukan hingga dibubarkan jika terbukti menggunakan aliran dana korupsi BTS untuk kegiatan partai politiknya," kata Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Yudi Syamhudi Suyuti dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (19/5).

Hal ini bisa terjadi jika Kejaksaan Agung RI menemukan bukti-bukti kuat aliran dana tersebut hingga ke partai. Sejauh ini, Kejagung RI masih terus menelusuri aliran dana dugaan korupsi Menteri Johnny yang juga sempat menjabat Sekjen Nasdem.


Ia lantas menjabarkan Pasal 68 Ayat (1) UU 24/2003, dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.

Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika kembali melanggar dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.

Sedangkan, terkait teknis prosedur beracaranya, pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK 12/2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas bahwa pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, lanjut Yudi, hak kewenangan dalam memutus pembubaran partai politik adalah Mahkamah Konstitusi. Hal ini mengacu pada kewenangan MK sesuai Pasal 24 C Ayat 1 yang dengan tegas menyebut salah satu kewenangan MK adalah pembubaran partai politik.

"Tentu proses ini tidak sederhana, karena persoalan hukum ini terkait dengan organisasi partai politik yang tidak terlepas dari salah satu badan hukum yang beraktivitas dalam dunia politik," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya