Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI/Ist

Politik

JAKI Bicara Potensi Nasdem Dibubarkan jika Terlibat Korupsi BTS

JUMAT, 19 MEI 2023 | 15:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bisa merembet dan berdampak kepada Partai Nasdem. Apalagi jika dalam pengusutannya, ada dana rasuah yang mengalir ke partai pimpinan Surya Paloh itu.

"Bukan tidak mungkin Partai Nasdem bisa terkena hukuman dibekukan hingga dibubarkan jika terbukti menggunakan aliran dana korupsi BTS untuk kegiatan partai politiknya," kata Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Yudi Syamhudi Suyuti dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (19/5).

Hal ini bisa terjadi jika Kejaksaan Agung RI menemukan bukti-bukti kuat aliran dana tersebut hingga ke partai. Sejauh ini, Kejagung RI masih terus menelusuri aliran dana dugaan korupsi Menteri Johnny yang juga sempat menjabat Sekjen Nasdem.


Ia lantas menjabarkan Pasal 68 Ayat (1) UU 24/2003, dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.

Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika kembali melanggar dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.

Sedangkan, terkait teknis prosedur beracaranya, pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK 12/2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas bahwa pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, lanjut Yudi, hak kewenangan dalam memutus pembubaran partai politik adalah Mahkamah Konstitusi. Hal ini mengacu pada kewenangan MK sesuai Pasal 24 C Ayat 1 yang dengan tegas menyebut salah satu kewenangan MK adalah pembubaran partai politik.

"Tentu proses ini tidak sederhana, karena persoalan hukum ini terkait dengan organisasi partai politik yang tidak terlepas dari salah satu badan hukum yang beraktivitas dalam dunia politik," tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya