Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Montana Jadi Negara Bagian AS Pertama yang Larang Penggunaan TikTok

KAMIS, 18 MEI 2023 | 10:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Montana resmi melarang aplikasi berbagi video TikTok di wilayahnya, menjadikannya sebagai negara bagian Amerika Serikat pertama yang melarang platform populer tersebut.

Larangan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Montana Greg Gianforte pada Rabu (17/5).

Berdasarkan laporan yang dimuat The National News, pengguna dan aplikasi akan dikenai denda sebesar 10.000 dolar (Rp 148 juta) setiap hari jika mereka melanggar larangan, yang akan dimulai pada tahun 2024.


“Negara bagian akan melarang platform distribusi aplikasi playstore dan Appstore untuk menawarkan TikTok di dalam perbatasannya, mulai 1 Januari 2024,” tulis The National News dalam laporannya.

Menurut Gianforte, upaya tersebut merupakan dorongan terbaru negara bagiannya untuk menangkis musuh asing, di tengah banyaknya para politisi yang menyerukan pelarangan TikTok karena dugaan pelanggaran keamanan data.

Menanggapi RUU yang dirancang Montana itu, TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi ByteDance China, mengatakan bahwa RUU tersebut telah melanggar hak rakyat Montana secara tidak sah.

“Perusahaan akan membela hak-hak pengguna kami di dalam dan di luar Montana,” ujar perusahaan dalam pernyataannya, seraya mengatakan pemerintah China tidak memiliki akses ke data aplikasinya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya