Berita

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono/RMOL

Politik

Arief Poyuono: Mengada-ada, Gugatan soal Kewenangan Jaksa Sidik Kasus Korupsi

RABU, 17 MEI 2023 | 21:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan uji materi kewenangan jaksa menyelidiki kasus, sepatutnya ditolak. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu dilayangkan seorang pengacara bernama M. Yassin.

Gugatan itu diajukan di Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Itu sebuah manuver hukum yang salah dan mengada ada saja," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono kepada wartawan, Rabu (17/5).  


Gugatan itu menjadi tidak tepat, dalam pandangan Arief, sebab tidak ada hak konstitusi dari pengacara M. Yasin Djamaludin yang dilanggar atau hilang sebagai Kuasa Hukum tersangka Johannes Rettob, dan Silvi Herawaty.

Apalagi, jika gugatan itu dilakukan karena kedua klien Yasin, telah menjadi korban kesewenangan-wenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua berkaitan dengan keberadaan dua pasal tersebut.

Perkara tersebut bermula saat Johannes Rettob dan Silvi Herawaty ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 25 Januari 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat terbang di Kabupaten Mimika.

Pada prosesnya, penetapan status tersangka tersebut dinilai tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sehingga, Yasin selaku kuasa hukum langsung mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka telah sesuai atau tidak.

Menariknya, setelah mengetahui adanya rencana praperadilan tersebut dan meskipun proses penyidikan belum selesai, yaitu belum adanya pemeriksaan saksi dan ahli meringankan, penyidik Kejati Papua langsung melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum dan selanjutnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan.

Yasin menjelaskan, aksi kesewenang-wenangan ini dilakukan pihak Kejati Papua agar permohonan praperadilan kedua kliennya tersebut digugurkan.

Soal dalih Yasin, Arief mengatakan, jika memang ada prosedur yang dirasakan menyalahi peraturan dan UU dalam proses penyidikan oleh Jaksa dalam kasus kliennya, sudah ada jalur yang bisa diambil.

"Negara sudah membuka jalan bagi warga negara Indonesia untuk membuat laporan keberatan ke Lembaga Ombudsman, Komisi Kejaksaan atau bila perlu ke Komnas HAM, karena bisa masuk kategori adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap kliennya," katanya.

Menurutnya, Yasin salah kamar dan patut diduga ini bagian dari corruptor fight back terhadap institusi kejaksaan yang paling getol menangkapi para koruptor saat ini.

"Karena itu MK harus menolak uji materi itu," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya