Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung/Net
Penetapan tersangka pada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung Ri, menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penegakan hukum pada kejahatan korupsi.
Kejaksaan Agung RI menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Based Transceiver Station (BTS).
Kasus yang menimpa Johnny merupakan dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
Sebelum penetapan Johnny Plate sebagai tersangka, dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka. Yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Serta YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020; MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Penetapan Kejagung ini, seperti menjawab pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa pemerintah memang ingin terus meningkatkan kualitas pemerintahan sehingga berbagai legasi pembangunan selama ini lebih bermakna.
Salah satu yang menjadi perhatian, adalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 turun dari 38 menjadi 34.
Disampaikan Mahfud, salah satu andil dari menurunnya IPK Indonesia adalah permainan atau perilaku koruptif di birokrasi.
“Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” kata Mahfud.