Berita

Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung/Net

Politik

Johnny Plate jadi Tersangka di Kejagung, Bukti Pemerintah Serius Berantas Korupsi

RABU, 17 MEI 2023 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan tersangka pada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung Ri, menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penegakan hukum pada kejahatan korupsi.

Kejaksaan Agung RI menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Based Transceiver Station (BTS).

Kasus yang menimpa Johnny merupakan dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.


"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).

Sebelum penetapan Johnny Plate sebagai tersangka, dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka. Yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Serta YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020; MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Penetapan Kejagung ini, seperti menjawab pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa pemerintah memang ingin terus meningkatkan kualitas pemerintahan sehingga berbagai legasi pembangunan selama ini lebih bermakna.

Salah satu yang menjadi perhatian, adalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 turun dari 38 menjadi 34.

Disampaikan Mahfud, salah satu andil dari menurunnya IPK Indonesia adalah permainan atau perilaku koruptif di birokrasi.

“Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” kata Mahfud.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya