Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Soal Status Caleg Johnny Plate, KPU: Urusan Partai yang Bersangkutan

RABU, 17 MEI 2023 | 16:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan sepenuhnya ke Partai Nasdem untuk menarik status calon anggota legislatif dari Menkominfo Johnny G Plate yang terjerat kasus dugaan pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kemkominfo tahun 2020-2022.

Sebab, dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, apabila ada caleg yang tersangkut masalah pidana, ketentuannya adalah harus sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Misalnya mau mengundurkan diri, itu adalah hak yang bersangkutan. Kalau misalnya mau ditarik oleh partainya juga itu urusan partai yang bersangkutan,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).


Hasyim menyebut bahwa proses pencalegan masih dalam tahap verifikasi administrasi di KPU RI. Meskipun, KPU juga memberikan waktu kepada parpol untuk melakukan perbaikan daftar caleg.

“Tapi itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan,” demikian Hasyim.

Partai Nasdem diketahui telah mengajukan 580 nama bakal caleg DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/5). Wakil Ketua Dewan Pakar Nasdem, Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Jenderal, Johnny G Plate, masuk ke dalam daftar itu.

"Menteri ada dua, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate. Itu yang maju," ungkap Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis lalu (11/5).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya