Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Soal Status Caleg Johnny Plate, KPU: Urusan Partai yang Bersangkutan

RABU, 17 MEI 2023 | 16:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan sepenuhnya ke Partai Nasdem untuk menarik status calon anggota legislatif dari Menkominfo Johnny G Plate yang terjerat kasus dugaan pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kemkominfo tahun 2020-2022.

Sebab, dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, apabila ada caleg yang tersangkut masalah pidana, ketentuannya adalah harus sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Misalnya mau mengundurkan diri, itu adalah hak yang bersangkutan. Kalau misalnya mau ditarik oleh partainya juga itu urusan partai yang bersangkutan,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).


Hasyim menyebut bahwa proses pencalegan masih dalam tahap verifikasi administrasi di KPU RI. Meskipun, KPU juga memberikan waktu kepada parpol untuk melakukan perbaikan daftar caleg.

“Tapi itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan,” demikian Hasyim.

Partai Nasdem diketahui telah mengajukan 580 nama bakal caleg DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/5). Wakil Ketua Dewan Pakar Nasdem, Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Jenderal, Johnny G Plate, masuk ke dalam daftar itu.

"Menteri ada dua, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate. Itu yang maju," ungkap Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis lalu (11/5).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya