Berita

Ilustrasi gedung KPU RI/RMOL

Politik

KPU Diminta Wajibkan Para Caleg Terpilih Lapor LHKPN ke KPK

RABU, 17 MEI 2023 | 16:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mewajibkan para calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih nantinya melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas.

Permintaan itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui surat Nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Surat ini ditembuskan ke Mendagri, Ketua Bawaslu, dan Inspektur KPK.

“Kami meminta Komisi Pemilihan Umum agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan,” ujar Firli Bahuri.

Terlebih, kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya telah diatur sebelumnya pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota.

Selain itu, diatur juga dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 mulai berlaku.

Firli menambahkan, dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU. Sehingga proses pemberian Tanda Terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik.

Informasi lebih lanjut, tutur Firli, dapat menghubungi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, di nomor ponsel 0811 928 700 dan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Dwi Yanti, di nomor ponsel 0815 1301 4820 dan email Dwi.Yanti@kpk.go.id. Atau Denny Setiyanto di nomor ponsel 0899 0666 464 dan email Denny.Setiyanto@kpk.go.id, serta melalui call center 198.

"Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Firli.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya