Berita

Ilustrasi gedung KPU RI/RMOL

Politik

KPU Diminta Wajibkan Para Caleg Terpilih Lapor LHKPN ke KPK

RABU, 17 MEI 2023 | 16:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mewajibkan para calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih nantinya melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas.

Permintaan itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui surat Nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Surat ini ditembuskan ke Mendagri, Ketua Bawaslu, dan Inspektur KPK.

“Kami meminta Komisi Pemilihan Umum agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan,” ujar Firli Bahuri.


Terlebih, kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya telah diatur sebelumnya pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota.

Selain itu, diatur juga dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 mulai berlaku.

Firli menambahkan, dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU. Sehingga proses pemberian Tanda Terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik.

Informasi lebih lanjut, tutur Firli, dapat menghubungi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, di nomor ponsel 0811 928 700 dan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Dwi Yanti, di nomor ponsel 0815 1301 4820 dan email Dwi.Yanti@kpk.go.id. Atau Denny Setiyanto di nomor ponsel 0899 0666 464 dan email Denny.Setiyanto@kpk.go.id, serta melalui call center 198.

"Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Firli.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya