Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate usai ditetapkan sebagai tersangka/Net

Politik

Sebelum Ditahan, Johnny Plate Dicecar 33 Pertanyaan oleh Tim Penyidik Kejagung

RABU, 17 MEI 2023 | 16:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate diperiksa selama dua jam dan dicecar 33 pertanyaan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam jumpa media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

“Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00-10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik,” kata Ketut Sumedana.


Dikatakan Ketut, 33 pertanyaan tersebut untuk mengetahui keterlibatan Johnny G. Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, sekaligus pengguna anggaran dalam pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun anggaran 2020 - 2022.

Setelah didapati sejumlah fakta dan bukti dari hasil pemeriksaan itu, Johnny G. Plate langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik.

Johnny diduga melannggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
 
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya