Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate usai ditetapkan sebagai tersangka/Net

Politik

Sebelum Ditahan, Johnny Plate Dicecar 33 Pertanyaan oleh Tim Penyidik Kejagung

RABU, 17 MEI 2023 | 16:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate diperiksa selama dua jam dan dicecar 33 pertanyaan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam jumpa media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

“Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00-10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik,” kata Ketut Sumedana.


Dikatakan Ketut, 33 pertanyaan tersebut untuk mengetahui keterlibatan Johnny G. Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, sekaligus pengguna anggaran dalam pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun anggaran 2020 - 2022.

Setelah didapati sejumlah fakta dan bukti dari hasil pemeriksaan itu, Johnny G. Plate langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik.

Johnny diduga melannggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
 
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya