Berita

Anggota KPU RI Idham Holik

Politik

Terkait Pencalegan Johnny Plate, KPU Masih Tunggu Keputusan Inkrah

RABU, 17 MEI 2023 | 14:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate yang kini telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).

“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” ujar Idham.


Idham menuturkan, saat ini KPU RI tengah melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya, pada 24-25 Juni 2023 KPU akan menyampaikan hasil dari verifikasi administrasi kepada parpol.

“Tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacapres legislatif,” kata Idham.

Mengenai apakah pencalegan Menkominfo itu gugur atau tidak memenuhi syarat, Idham menyebut pihaknya menyerahkan kepada parpol untuk melakukan perbaikan pendaftaran caleg.
 
“Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa,” katanya.

Sebab, kata Idham, dalam urusan pencalonan anggota legislatif pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif, dalam hal ini apa yang diperintahkan UU dan PKPU (Peraturan KPU).

“Itu yang kami laksanakan. Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya