Berita

Anggota KPU RI Idham Holik

Politik

Terkait Pencalegan Johnny Plate, KPU Masih Tunggu Keputusan Inkrah

RABU, 17 MEI 2023 | 14:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate yang kini telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).

“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” ujar Idham.


Idham menuturkan, saat ini KPU RI tengah melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya, pada 24-25 Juni 2023 KPU akan menyampaikan hasil dari verifikasi administrasi kepada parpol.

“Tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacapres legislatif,” kata Idham.

Mengenai apakah pencalegan Menkominfo itu gugur atau tidak memenuhi syarat, Idham menyebut pihaknya menyerahkan kepada parpol untuk melakukan perbaikan pendaftaran caleg.
 
“Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa,” katanya.

Sebab, kata Idham, dalam urusan pencalonan anggota legislatif pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif, dalam hal ini apa yang diperintahkan UU dan PKPU (Peraturan KPU).

“Itu yang kami laksanakan. Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya