Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejari Aceh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah di Desa Paya

RABU, 17 MEI 2023 | 04:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya tahun 2016, dengan total luas tanah sebesar 506,998 Ha dengan total 260 serifikat. Kedua tersangka tersebut yakni Z dan M.

"Tersangka Z merupakan Kasi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya dan M merupakan Geuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (16/5).

Dedi mengatakan saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya. Sebelumnya kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang.


"Keduanya tersangka dalam keadaan sehat dan dapat dilakukannya penahanan selama 20 hari kedepan," kata Dedi.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Inspektorat Aceh Jaya telah melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan surat No: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023. Berdasarkan sejumlah dokumen yang didapat penyidik, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan sejumlah saksi selama proses penyidikan, maka ada terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 Miliar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga menetapkan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat berinisial TJ sebagai tersangka korupsi kasus penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti.

Penetapan tersangka terhadap TJ dilakukan sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor: R-35/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

TJ disangkakan melakukan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya pada tahun 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektare dengan total 260 sertifikat.

Tersangka TJ saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kelas III Calang, Aceh Jaya. TJ merupakan Kepala BPN Aceh Jaya tahun 2008-2017.  DIa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya