Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejari Aceh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah di Desa Paya

RABU, 17 MEI 2023 | 04:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya tahun 2016, dengan total luas tanah sebesar 506,998 Ha dengan total 260 serifikat. Kedua tersangka tersebut yakni Z dan M.

"Tersangka Z merupakan Kasi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya dan M merupakan Geuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (16/5).

Dedi mengatakan saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya. Sebelumnya kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang.


"Keduanya tersangka dalam keadaan sehat dan dapat dilakukannya penahanan selama 20 hari kedepan," kata Dedi.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Inspektorat Aceh Jaya telah melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan surat No: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023. Berdasarkan sejumlah dokumen yang didapat penyidik, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan sejumlah saksi selama proses penyidikan, maka ada terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 Miliar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga menetapkan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat berinisial TJ sebagai tersangka korupsi kasus penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti.

Penetapan tersangka terhadap TJ dilakukan sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor: R-35/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

TJ disangkakan melakukan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya pada tahun 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektare dengan total 260 sertifikat.

Tersangka TJ saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kelas III Calang, Aceh Jaya. TJ merupakan Kepala BPN Aceh Jaya tahun 2008-2017.  DIa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya