Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejari Aceh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah di Desa Paya

RABU, 17 MEI 2023 | 04:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya tahun 2016, dengan total luas tanah sebesar 506,998 Ha dengan total 260 serifikat. Kedua tersangka tersebut yakni Z dan M.

"Tersangka Z merupakan Kasi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya dan M merupakan Geuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (16/5).

Dedi mengatakan saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya. Sebelumnya kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang.


"Keduanya tersangka dalam keadaan sehat dan dapat dilakukannya penahanan selama 20 hari kedepan," kata Dedi.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Inspektorat Aceh Jaya telah melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan surat No: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023. Berdasarkan sejumlah dokumen yang didapat penyidik, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan sejumlah saksi selama proses penyidikan, maka ada terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 Miliar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga menetapkan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat berinisial TJ sebagai tersangka korupsi kasus penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti.

Penetapan tersangka terhadap TJ dilakukan sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor: R-35/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

TJ disangkakan melakukan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya pada tahun 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektare dengan total 260 sertifikat.

Tersangka TJ saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kelas III Calang, Aceh Jaya. TJ merupakan Kepala BPN Aceh Jaya tahun 2008-2017.  DIa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya