Berita

Sekretaris MA Hasbi Hasan usai diperiksa KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA/RMOL

Hukum

KPK Bakal Jemput Paksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Jika Tak Kooperatif

RABU, 17 MEI 2023 | 00:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengagendakan pemanggilan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di MA, untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini, Rabu (17/5).

"Tentu sekali lagi KPK berharap kooperatif hadir," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/5).


Karena kata Ali, kedua tersangka tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan langsung mengenai perkara di hadapan tim penyidik dengan kooperatif hadir memenuhi panggilan.

"Yang mana nanti tentu pada gilirannya sebagai bahan pembelaan ketika nanti pada proses persidangan," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, jika Hasbi Hasan dan Dadan hadir besok, rencananya akan dilakukan upaya paksa penahanan.

Pada Rabu (10/5), KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara suap di MA. Namun demikian KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka, termasuk sangkaan pasalnya.

Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Hasbi Hasan agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, yang berlaku sejak Selasa (9/5).

Sedangkan untuk tersangka Dadan, juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari 2023.

Dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera, nama Hasbi Hasan disebut memiliki seorang penghubung terhadap para pihak yang mengurus perkara di MA.

Di mana, terdakwa Yosep bersama dengan tersangka Heryanto Tanaka (HT) bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Indah nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang pada 25 Maret 2022.

Dalam pertemuan itu, Yosep, Heryanto dan penghubung Hasbi membicarakan terkait dengan pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.

Bahkan, Dadan meminta uang atas pengurusan perkara tersebut. Sehingga, Heryanto memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya selaku Bagian Keuangan PT Tarunakusuma Purinusa untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Sementara itu, pada Selasa (21/3), KPK mengumumkan kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka. Sebelumnya, Gazalba dijerat dengan pasal suap. Kali ini, Gazalba dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya