Jumpa media pengungkapan jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5)/RMOL
Sebanyak 20 warganegara Indonesia yang dieksploitasi di Myanmar, berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan proses pengamanan dari munculnya berita tersebut di sosial media hingga akhirnya berhasil dievakuasi.
“Pertama kali begitu berita viral, kita berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kami sudah mengambil langkah-langkah, untuk segera melaksanakan penyelidikan,” kata Brigjend Pol Djuhandani dalam jumpa media pengungkapan jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Setelah melakukan penyelidikan, aparat penegak hukum langsung melakukan koordinasi dengan keluarga korban untuk membuat laporan polisi. Selanjutnya, tim penyidik dikirim ke Thailand dan mendapatkan laporan bahwa korban berhasil dievakuasi.
“Karena kebetulan waktu itu mendapat berita dari Thailand bahwa para korban sudah berhasil dibebaskan dari Myanmar, di mana sebelumnya kita ketahui bersama bahwa korban tereksploitasi di Myanmar,” katanya.
Dari hasil investigasi, bahwa 20 korban ini mendapatkan pekerjaan dari dua orang pelaku bernama Andri dan Anita. Korban dijanjikan bekerja sebagai
marketing operation online di Thailand dengan gaji Rp 15 juta per bulan dan setiap harinya bekerja selama 12 jam.
“Gaji kepada para korban tidak pernah diberikan. Mereka hanya menerima sekitar Rp 3 juta bahkan ada yang belum diberikan gaji,” jelasnya.
Jika korban tidak bekerja sesuai target, kata Brigjen Djuhandani, maka para pekerja akan dihukum berat. Salah satu bentuk sanksinya berupa potongan gaji dan kekerasan fisik.
“Berupa dijemur kemudian dihukum fisik baik lari dan lain sebagainya bahkan ada beberapa korban yang menerima kekerasan berupa pemukulan setrum dan dikurung,” demikian Brigjen Djuhandani.