Berita

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fahrul Rizha Yusuf/Net

Politik

Bacaleg Diingatkan Tidak Kampanye Sebelum Waktunya

SELASA, 16 MEI 2023 | 16:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik maupun perorangan diingatkan untuk tidak memulai kampanye sebelum waktunya. Jika kedapatan curi start kampanye, akan disanksi.  
 
"Kita meminta seluruh para bacaleg mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (16/5).

Fahrul menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, dijelaskan masa kampanye berlangsung dari November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga tidak dibenarkan berkampanye di luar waktu tersebut.


Namun demikian, kata dia, saat ini Panwaslih memperbolehkan bacaleg bersosialisasi. Akan tetapi tidak bermaksud melakukan kampanye.

"Saya pikir itu ada suasana kondusivitas tahapan Pemilu ini bisa sama-sama kita jaga, jadi tidak ada yang melakukan start kampanye yang dapat mencederai atau sebuah pelanggaran," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menerima 1.765 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari 24 Partai Politik (Parpol). Jumlah itu dihitung dari partai nasional dan partai lokal yang menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami telah menerima pengajuan daftar dari 24 parpol dengan jumlah bacaleg sebanyak 1.765 orang," kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (16/5).

Dari total 1.765 bacaleg yang telah diajukan oleh seluruh parpol tersebut, terdapat keterwakilan perempuan mencapai 30 persen. Selebihnya merupakan laki-laki.

Sayangnya, kata dia, tidak tidak semua parpol mengajukan daftar bacaleg 100 persen. Namun ada yang dua partai mencapai 120 persen, yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS).

Selain itu, kata dia, dari 24 parpol terdapat tujuh partai nasional yang mengajukan daftar bacaleg di bawah kuota 100 persen. Yakni Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Perindo.

Sedangkan untuk partai lokal, kata dia, terdapat empat partai yang mengajukan daftar bacaleg di bawah kuota 120 persen yakni, Partai SIRA, PNA, Partai Gabthat dan Partai PDA.

"Sisanya 13 parpol peserta Pemilu mengajukan 100 hingga 120 persen kuota bacaleg tingkat DPR Aceh," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya