Berita

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fahrul Rizha Yusuf/Net

Politik

Bacaleg Diingatkan Tidak Kampanye Sebelum Waktunya

SELASA, 16 MEI 2023 | 16:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik maupun perorangan diingatkan untuk tidak memulai kampanye sebelum waktunya. Jika kedapatan curi start kampanye, akan disanksi.  
 
"Kita meminta seluruh para bacaleg mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (16/5).

Fahrul menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, dijelaskan masa kampanye berlangsung dari November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga tidak dibenarkan berkampanye di luar waktu tersebut.

Namun demikian, kata dia, saat ini Panwaslih memperbolehkan bacaleg bersosialisasi. Akan tetapi tidak bermaksud melakukan kampanye.

"Saya pikir itu ada suasana kondusivitas tahapan Pemilu ini bisa sama-sama kita jaga, jadi tidak ada yang melakukan start kampanye yang dapat mencederai atau sebuah pelanggaran," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menerima 1.765 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari 24 Partai Politik (Parpol). Jumlah itu dihitung dari partai nasional dan partai lokal yang menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami telah menerima pengajuan daftar dari 24 parpol dengan jumlah bacaleg sebanyak 1.765 orang," kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (16/5).

Dari total 1.765 bacaleg yang telah diajukan oleh seluruh parpol tersebut, terdapat keterwakilan perempuan mencapai 30 persen. Selebihnya merupakan laki-laki.

Sayangnya, kata dia, tidak tidak semua parpol mengajukan daftar bacaleg 100 persen. Namun ada yang dua partai mencapai 120 persen, yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS).

Selain itu, kata dia, dari 24 parpol terdapat tujuh partai nasional yang mengajukan daftar bacaleg di bawah kuota 100 persen. Yakni Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Perindo.

Sedangkan untuk partai lokal, kata dia, terdapat empat partai yang mengajukan daftar bacaleg di bawah kuota 120 persen yakni, Partai SIRA, PNA, Partai Gabthat dan Partai PDA.

"Sisanya 13 parpol peserta Pemilu mengajukan 100 hingga 120 persen kuota bacaleg tingkat DPR Aceh," tandasnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya