Berita

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fahrul Rizha Yusuf/Net

Politik

Bacaleg Diingatkan Tidak Kampanye Sebelum Waktunya

SELASA, 16 MEI 2023 | 16:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik maupun perorangan diingatkan untuk tidak memulai kampanye sebelum waktunya. Jika kedapatan curi start kampanye, akan disanksi.  
 
"Kita meminta seluruh para bacaleg mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (16/5).

Fahrul menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, dijelaskan masa kampanye berlangsung dari November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga tidak dibenarkan berkampanye di luar waktu tersebut.


Namun demikian, kata dia, saat ini Panwaslih memperbolehkan bacaleg bersosialisasi. Akan tetapi tidak bermaksud melakukan kampanye.

"Saya pikir itu ada suasana kondusivitas tahapan Pemilu ini bisa sama-sama kita jaga, jadi tidak ada yang melakukan start kampanye yang dapat mencederai atau sebuah pelanggaran," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menerima 1.765 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari 24 Partai Politik (Parpol). Jumlah itu dihitung dari partai nasional dan partai lokal yang menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami telah menerima pengajuan daftar dari 24 parpol dengan jumlah bacaleg sebanyak 1.765 orang," kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (16/5).

Dari total 1.765 bacaleg yang telah diajukan oleh seluruh parpol tersebut, terdapat keterwakilan perempuan mencapai 30 persen. Selebihnya merupakan laki-laki.

Sayangnya, kata dia, tidak tidak semua parpol mengajukan daftar bacaleg 100 persen. Namun ada yang dua partai mencapai 120 persen, yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS).

Selain itu, kata dia, dari 24 parpol terdapat tujuh partai nasional yang mengajukan daftar bacaleg di bawah kuota 100 persen. Yakni Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Perindo.

Sedangkan untuk partai lokal, kata dia, terdapat empat partai yang mengajukan daftar bacaleg di bawah kuota 120 persen yakni, Partai SIRA, PNA, Partai Gabthat dan Partai PDA.

"Sisanya 13 parpol peserta Pemilu mengajukan 100 hingga 120 persen kuota bacaleg tingkat DPR Aceh," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya