Berita

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono saat diperiksa KPK pada Selasa (14/3) lalu/RMOL

Hukum

KPK Duga Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Keperluan Pribadi

SELASA, 16 MEI 2023 | 14:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut soal penggunaan uang gratifikasi yang diterima oleh Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono untuk kepentingan pribadi.

Hal itu mulai didalami tim penyidik saat memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Senin (15/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5).


Ketiga saksi yang telah diperiksa, yaitu Rony Faslah selaku Direktur PT Fachrindo Mega Sukses, Iksannudin selaku Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo, dan Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini," pungkas Ali.

Pada Senin (15/5), KPK secara resmi mengumumkan sudah meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap Andhi Pramono.

"Saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata Ali.

Ali memastikan, proses penyidikan dilakukan karena KPK telah memiliki adanya kecukupan alat bukti.

"Kami akan mengumumkan secara resmi identitas dari tersangka dimaksud pada saatnya nanti ketika proses penyidikan ini cukup," pungkas Ali.

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, sumber Kantor Berita Politik RMOL menyatakan Andhi Pramono sudah menyandang status tersangka, dan juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT) sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael jadi tersangka juga setelah sebelumnya diklarifikasi soal harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN ke KPK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya