Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto/RMOL

Hukum

Menteri Hadi Hargai Proses KPK Bongkar Kejanggalan Harta Mantan Kepala BPN Jaktim

SELASA, 16 MEI 2023 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menghargai proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.

Hal itu disampaikan oleh Hadi usai mengikuti acara Paku Integritas bersama jajarannya dan para istrinya masing-masing di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Hadi mengatakan, Sudarman telah pecat dari jabatannya, yakni dari jabatan Kepala BPN Jakarta Timur yang sempat viral karena gaya hidup mewah.


"Sudah, sudah saya lepas, sudah saya pecat dari jabatan sekarang, kemudian sekarang kita menghargai proses dari KPK," ujar Hadi kepada wartawan, Selasa siang (16/5).

Hadi pun mengingatkan semua pihak kasus yang dialami Sudarman untuk dijadikan pembelajaran.

"Saya sampaikan semuanya, ini menjadi pelajaran kita semuanya," pungkasnya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sempat mengatakan, beberapa pejabat yang telah diklasifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah naik ke proses penyelidikan.

"Sudah naik lidik, sudah dong (Sudarman Harjasaputra naik penyelidikan), kita nggak bisa bilang banyak," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5).

Selain Sudarman kata Pahala, beberapa pejabat yang telah diklarifikasi LHKPN dan dinaikkan ke tahap penyelidikan, yaitu mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

"Eko sudah, Andi Makassar sudah, Wahono sudah, Alun (Rafael Alun Trisambodo) sudah, ya lima yang sudah naik lidik dari LHKPN," pungkas Pahala.

Sementara itu, untuk Andhi Pramono, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi pun telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya