Berita

Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, tengah disorot terkait rotasi mutasi jabatan/RMOLJabar

Nusantara

Cegah Opini Liar, KPK Diminta Tindaklanjuti Laporan Dugaan Transaksional Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan

SELASA, 16 MEI 2023 | 09:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan adanya transaksi uang dalam rotasi mutasi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat yang menyeret nama Bupati KBB, Hengky Kurniawan.

Hal itu patut dilakukan KPK, agar Pemda KBB yang dikepalai Hengky Kurniawan terbebas dari tindak pidana korupsi (Tipikor), seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Ketua P4KBB, Yakub Anwar Lewi menuturkan, saat ini masyarakat KBB tengah diresahkan oleh dugaan praktik transaksional dalam rotasi mutasi yang dilakukan Bupati Hengky Kurniawan.


Oleh karena itu, lanjut dia, tidak sedikit masyarakat yang menginginkan KPK menindaklanjuti dan bergerak cepat, supaya masyarakat KBB mendapat kejelasan.

"Kami mohon agar KPK bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga semuanya terang benderang. Ada yang bersalah atau tidak, ada kebijakan yang dilanggar atau tidak, dan ada gratifikasi atau tidak. Supaya tidak jadi opini liar," papar Yakub, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (15/5).

Selain mendorong KPK bergerak cepat, dia juga mengapresiasi pihak yang telah melaporkan dugaan Tipikor. Sebab, P4KBB pun telah melaporkan sembilan poin dari berbagai permasalahan di KBB kepada KPK agar masyarakat lain pun yang memiliki temuan, berani untuk melaporkan.

"Sesuai tagline 'berani lapor itu hebat', ini juga agar semuanya jelas dan tidak jadi bola liar. Saya yakin secara terang-terangan atau tidak, KPK pasti menindaklanjuti pelaporan yang disampaikan, termasuk yang dari KBB," ujarnya.

Ditegaskan Yakub, secara umum pelaporan dugaan adanya Tipikor di lingkungan Pemda KBB tidak akan berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan.

"Tapi kalau benar (terbukti ada Tipikor), kepercayaan masyarakat terhadap Pemda KBB tentunya akan turun," ucapnya.

Sesuai keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi, salah satu pasalnya menyebutkan, mutasi dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Nah, merujuk pada aturan tersebut, Wanhat P4KBB, Jamu Kertabudi memaparkan, terjadi kekeliruan dalam proses mutasi di lingkungan Pemda KBB. Di mana pejabat yang belum dua tahun memegang jabatan, bahkan baru beberapa bulan menjabat, telah dilakukan mutasi.

Sehingga patut dipertanyakan apakah proses rotasi mutasi di Pemda KBB sudah sesuai aturan, melibatkan Tim Penilai Kinerja (TPK), Sekda dan lain-lain, serta mempertimbangkan kompetensi, pangkat, pengalaman, pendidikan, dan usia sebagaimana aturan yang seharusnya ditaati.

"Kita tinggal menunggu saja kelanjutannya, apakah isu transaksional dalam mutasi jabatan di daerah selalu terjadi? Lantas bagaimana selanjutnya mengenai pengaduan dari publik KBB ini ke KPK," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya