Berita

Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, tengah disorot terkait rotasi mutasi jabatan/RMOLJabar

Nusantara

Cegah Opini Liar, KPK Diminta Tindaklanjuti Laporan Dugaan Transaksional Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan

SELASA, 16 MEI 2023 | 09:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan adanya transaksi uang dalam rotasi mutasi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat yang menyeret nama Bupati KBB, Hengky Kurniawan.

Hal itu patut dilakukan KPK, agar Pemda KBB yang dikepalai Hengky Kurniawan terbebas dari tindak pidana korupsi (Tipikor), seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Ketua P4KBB, Yakub Anwar Lewi menuturkan, saat ini masyarakat KBB tengah diresahkan oleh dugaan praktik transaksional dalam rotasi mutasi yang dilakukan Bupati Hengky Kurniawan.


Oleh karena itu, lanjut dia, tidak sedikit masyarakat yang menginginkan KPK menindaklanjuti dan bergerak cepat, supaya masyarakat KBB mendapat kejelasan.

"Kami mohon agar KPK bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga semuanya terang benderang. Ada yang bersalah atau tidak, ada kebijakan yang dilanggar atau tidak, dan ada gratifikasi atau tidak. Supaya tidak jadi opini liar," papar Yakub, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (15/5).

Selain mendorong KPK bergerak cepat, dia juga mengapresiasi pihak yang telah melaporkan dugaan Tipikor. Sebab, P4KBB pun telah melaporkan sembilan poin dari berbagai permasalahan di KBB kepada KPK agar masyarakat lain pun yang memiliki temuan, berani untuk melaporkan.

"Sesuai tagline 'berani lapor itu hebat', ini juga agar semuanya jelas dan tidak jadi bola liar. Saya yakin secara terang-terangan atau tidak, KPK pasti menindaklanjuti pelaporan yang disampaikan, termasuk yang dari KBB," ujarnya.

Ditegaskan Yakub, secara umum pelaporan dugaan adanya Tipikor di lingkungan Pemda KBB tidak akan berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan.

"Tapi kalau benar (terbukti ada Tipikor), kepercayaan masyarakat terhadap Pemda KBB tentunya akan turun," ucapnya.

Sesuai keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi, salah satu pasalnya menyebutkan, mutasi dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Nah, merujuk pada aturan tersebut, Wanhat P4KBB, Jamu Kertabudi memaparkan, terjadi kekeliruan dalam proses mutasi di lingkungan Pemda KBB. Di mana pejabat yang belum dua tahun memegang jabatan, bahkan baru beberapa bulan menjabat, telah dilakukan mutasi.

Sehingga patut dipertanyakan apakah proses rotasi mutasi di Pemda KBB sudah sesuai aturan, melibatkan Tim Penilai Kinerja (TPK), Sekda dan lain-lain, serta mempertimbangkan kompetensi, pangkat, pengalaman, pendidikan, dan usia sebagaimana aturan yang seharusnya ditaati.

"Kita tinggal menunggu saja kelanjutannya, apakah isu transaksional dalam mutasi jabatan di daerah selalu terjadi? Lantas bagaimana selanjutnya mengenai pengaduan dari publik KBB ini ke KPK," tandasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya