Berita

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab/Net

Politik

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Perjalanan Haji 1444 Hijriyah

SENIN, 15 MEI 2023 | 20:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 Hijriyah masih bisa dilunaskan jemaah Indonesia hingga sebelum akhir pekan ini. Pasalnya, dari total 221 ribu jemaah masih ada yang masih harus melunasi pembayaran.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab, dalam keterangan tertulis, Senin (15/5).

Ia mengurai, dari total 221 ribu jemaah yang akan berangkat haji di tahun ini, ada 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.


Saiful mengungkapkan, pada periode pelunasan Bipih dari 11 April hingga 5 Mei 2023, sebanyak 188.964 jemaah telah melakukan pelunasan.

Dari masa perpanjangan itu, Kemenag mencatat perbaikan jumlah jamaah haji yang melunasi Bipih hingga 12 Mei 2023, yaitu sebanyak 196.377 jemaah.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi. Kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” katanya.

Lebih lanjut, Saiful memastikan bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 diharapkan agar jemaah-jemaah tersebut segera melakukan konfirmasi pelunasan.

“Ini agar dimanfaatkan. Karena, tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama. Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan, jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi,” urainya.

“Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini, maka akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” tandas Saiful.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya