Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL
Ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka KPK mengajukan surat pencegahan.
"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/5).
KPK berharap, Andhi Pramono dapat kooperatif jika dipanggil oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, Ali mengatakan, KPK sudah meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap Andhi Pramono.
"Saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (15/5).
Ali memastikan, proses penyidikan dilakukan karena KPK telah memiliki adanya kecukupan alat bukti.
"Kami akan mengumumkan secara resmi identitas dari tersangka dimaksud pada saatnya nanti ketika proses penyidikan ini cukup," pungkas Ali.
Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, sumber
Kantor Berita Politik RMOL menyatakan bahwa satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Andhi Pramono.
Andhi Pramono telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).
Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses oleh KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT) sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).