Berita

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka Gratifikasi, Kepala Bea Cukai Makassar Dicegah KPK Agar Tidak ke Luar Negeri

SENIN, 15 MEI 2023 | 15:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka KPK mengajukan surat pencegahan.

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/5).


KPK berharap, Andhi Pramono dapat kooperatif jika dipanggil oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya, Ali mengatakan, KPK sudah meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap Andhi Pramono.

"Saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (15/5).

Ali memastikan, proses penyidikan dilakukan karena KPK telah memiliki adanya kecukupan alat bukti.

"Kami akan mengumumkan secara resmi identitas dari tersangka dimaksud pada saatnya nanti ketika proses penyidikan ini cukup," pungkas Ali.

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, sumber Kantor Berita Politik RMOL menyatakan bahwa satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Andhi Pramono.

Andhi Pramono telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses oleh KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT) sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya