Berita

Jurubicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo/Net

Politik

Ramai Kabar Anggaran Mobil Listrik Nyaris 1 M, Begini Penjelasan Kemenkeu

MINGGU, 14 MEI 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kabar Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggarkan dana besar untuk mobil listrik pejabat negara hingga Rp 960 juta per mobil, telah menuai protes keras masyarakat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantas memberi penjelasan tentang kabar tersebut.

Jurubicara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menuturkan bahwa Standar Biaya Masukan (SBM) tidak sama dengan pagu anggaran. SBM merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

Yustinus mengurai bahwa apa yang disebut sebagai anggaran itu sebenarnya hanya SBM  yang berfungsi sebagai payung hukum jika instansi pemerintah mengajukan pengadaan.


“Itu standar atau batas atas yang dibuat justru untuk menjadi pedoman jika ada rencana pengadaan," tegas Yustinus Prastowo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/5).

Dia mengurai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai SBM itu bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya.

"PMK SBM merupakan batas tertinggi, artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi APBN, justru ini memastikan tidak ada belanja yang ugal-ugalan," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan PNS merupakan dukungan untuk mengurangi pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi BBM.

"Ini semata-mata untuk mendukung green energy, yang saat ini dikampanyekan dunia," demikian Yustinus Prastowo.

Menkeu Sri Mulyani baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid itu membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II. Harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp 966 juta, sedang eselon II senilai Rp 746 juta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya