Berita

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani/Net

Politik

Keterwakilan Caleg Perempuan Minimal 30 Persen Harus Didorong dan Diperjuangkan

MINGGU, 14 MEI 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendapat dukungan pemerintah. Apalagi ini merupakan produk komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR serta berbagai elemen masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik.

"Pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sebagaimana amanat Pasal 245 dari UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangannya, Sabtu (13/5).

"Partisipasi perempuan dalam berbagai ranah publik perlu terus didorong dan diperjuangkan," imbuhnya.


Tidak hanya itu, pemerintah juga mengapresiasi komitmen penyelenggara pemilu untuk melakukan revisi peraturan KPU. Hal ini guna memastikan mandat UU Pemilu dapat terlaksana.

Menurut dia, selama dua kali penyelenggaraan pemilu, 2014 dan 2019, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR/DPRD telah diatur dengan baik dalam peraturan KPU.

Jaleswari juga melihat upaya KPU selama ini menjadi modal penting melembagakan afirmasi partisipasi perempuan dalam politik.

"Capaian itu perlu terus dijaga," tandasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) menyoroti kebijakan KPU yang akan melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 harus dimaknai sebagai pengakuan adanya pelanggaran hukum dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

KPU dalam menggunakan kewenangan menerbitkan peraturan juga harus senantiasa mematuhi sumpah jabatan sebagaimana diatur Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota KPU sesuai Peraturan Perundang-undangan dan UUD NRI 1945 serta melaksanakan tugas dengan bersungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi dan keadilan”.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya