Berita

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani/Net

Politik

Keterwakilan Caleg Perempuan Minimal 30 Persen Harus Didorong dan Diperjuangkan

MINGGU, 14 MEI 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendapat dukungan pemerintah. Apalagi ini merupakan produk komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR serta berbagai elemen masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik.

"Pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sebagaimana amanat Pasal 245 dari UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangannya, Sabtu (13/5).

"Partisipasi perempuan dalam berbagai ranah publik perlu terus didorong dan diperjuangkan," imbuhnya.


Tidak hanya itu, pemerintah juga mengapresiasi komitmen penyelenggara pemilu untuk melakukan revisi peraturan KPU. Hal ini guna memastikan mandat UU Pemilu dapat terlaksana.

Menurut dia, selama dua kali penyelenggaraan pemilu, 2014 dan 2019, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR/DPRD telah diatur dengan baik dalam peraturan KPU.

Jaleswari juga melihat upaya KPU selama ini menjadi modal penting melembagakan afirmasi partisipasi perempuan dalam politik.

"Capaian itu perlu terus dijaga," tandasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) menyoroti kebijakan KPU yang akan melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 harus dimaknai sebagai pengakuan adanya pelanggaran hukum dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

KPU dalam menggunakan kewenangan menerbitkan peraturan juga harus senantiasa mematuhi sumpah jabatan sebagaimana diatur Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota KPU sesuai Peraturan Perundang-undangan dan UUD NRI 1945 serta melaksanakan tugas dengan bersungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi dan keadilan”.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya