Berita

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani/Net

Politik

Keterwakilan Caleg Perempuan Minimal 30 Persen Harus Didorong dan Diperjuangkan

MINGGU, 14 MEI 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendapat dukungan pemerintah. Apalagi ini merupakan produk komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR serta berbagai elemen masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik.

"Pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sebagaimana amanat Pasal 245 dari UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangannya, Sabtu (13/5).

"Partisipasi perempuan dalam berbagai ranah publik perlu terus didorong dan diperjuangkan," imbuhnya.


Tidak hanya itu, pemerintah juga mengapresiasi komitmen penyelenggara pemilu untuk melakukan revisi peraturan KPU. Hal ini guna memastikan mandat UU Pemilu dapat terlaksana.

Menurut dia, selama dua kali penyelenggaraan pemilu, 2014 dan 2019, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR/DPRD telah diatur dengan baik dalam peraturan KPU.

Jaleswari juga melihat upaya KPU selama ini menjadi modal penting melembagakan afirmasi partisipasi perempuan dalam politik.

"Capaian itu perlu terus dijaga," tandasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) menyoroti kebijakan KPU yang akan melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 harus dimaknai sebagai pengakuan adanya pelanggaran hukum dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

KPU dalam menggunakan kewenangan menerbitkan peraturan juga harus senantiasa mematuhi sumpah jabatan sebagaimana diatur Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota KPU sesuai Peraturan Perundang-undangan dan UUD NRI 1945 serta melaksanakan tugas dengan bersungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi dan keadilan”.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

In Memorian Try Sutrisno: Pemikiran dan Dedikasi

Senin, 02 Maret 2026 | 18:14

Cek Jadwal One Way, Ganjil-Genap, dan Contra Flow Mudik Lebaran 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 18:12

Lebaran di Ambang Kelangkaan BBM

Senin, 02 Maret 2026 | 18:04

Konflik Iran-Israel Bisa Bikin Harga BBM Naik

Senin, 02 Maret 2026 | 18:00

Benahi Tol Sumatera Jelang Mudik 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 17:46

Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK

Senin, 02 Maret 2026 | 17:28

Ayatollah Alireza Arafi dan Masa Depan Republik Islam Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 17:13

Waka MPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Gejolak Selat Hormuz pada APBN

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

Adkasi Minta Evaluasi Kebijakan Transfer Keuangan Daerah

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

5 Destinasi Terbaik untuk Merayakan Cap Go Meh 2026 di Indonesia

Senin, 02 Maret 2026 | 16:59

Selengkapnya