Berita

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo/Ist

Presisi

KST Papua Sandera Pekerja Telkomsel, Dua Bebas dan Empat Lainnya Diminta Tebusan Rp 500 Juta

SABTU, 13 MEI 2023 | 16:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, menyandera enam pekerja proyek Tower BTS Telkomsel, pada Jumat (12/5).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menyebut awal mula kejadian penyanderaan

Saat itu, enam orang pekerja Tower BTS Telkomsel yang dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pegunungan Bintang Alverus Sanuari, berangkat dari Oksibil menuju Distrik Okbab menggunakan Pesawat Elang Air pada pukul 08.30 WIT.


Setibanya di Lapangan Terbang Okbab, para pekerja langsung dihadang oleh lima orang yang mengaku berasal dari kelompok KST.

Kelompok tersebut menggunakan senjata tajam, seperti parang, dan melakukan kekerasan fisik terhadap tiga orang pekerja.

Alverus Sanuari beserta salah satu korban luka yang bernama Benyamin Sembiring, dibebaskan untuk kembali ke Oksibil.

"Mereka tiba di Bandara Oksibil sekitar pukul 11.00 WIT dan langsung dilarikan ke RS Oksibil untuk mendapatkan perawatan medis," kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (13/5).

Namun, hingga saat ini, masih terdapat empat orang yang disandera oleh KST, dua di antaranya mengalami luka akibat penganiayaan.

Adapun nama-nama pekerja yang masih disandera antara lain Asmar, seorang staf PT IBS; Peas Kulka, staf distrik; Senus Lepitalem, seorang pemuda dari distrik Borme; dan Fery, staf PT IBS.

Belakangan diketahui, bahwa KST mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera.

"Tuntutan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, dan langkah-langkah sedang diambil untuk menangani situasi ini dengan cepat dan mengamankan keselamatan para sandera,” kata Benny.

Di kesempatan berbeda, Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Mohamad Dafi Bastomi, Wakil Bupati Kris Bakweng Uropmabin, Asisten 1 Nicolaus Urobmabin, dan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi, tokoh adat setempat, serta satuan tugas TNI-Polri dan Ops Damai Cartenz telah mengadakan rapat guna merumuskan langkah-langkah penanganan.

Dafi Bustomi mengatakan, pemerintah daerah dan aparat keamanan telah menjalin komunikasi melalui tokoh adat Okbab setempat, untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi para korban.

“Upaya negosiasi dan penyelesaian secara damai menjadi prioritas, namun tetap memperhatikan hukum dan kebijakan yang berlaku. Pemerintah berharap dapat mengatasi situasi ini dengan cepat dan memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat,” tutup Dafi Bustomi.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya