Berita

Politisi Partai Nasdem yang juga Ketua Bappilu Wilayah Sumatera 3 sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro/Ist

Politik

Soal Usulan Sistem Pileg Campuran, Nasdem: Ngapain Hakim Konstitusi Beropini?

SABTU, 13 MEI 2023 | 09:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana sistem pemilihan anggota legislatif (Pileg) campuran (mix system) yang ditawarkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat mendapat respon. Partai Nasdem menolak langkah uji materiil sejumlah kader Parpol agar sistem proporsional terbuka diubah menjadi tertutup.

Ketua Bappilu Sumatera 3 Partai Nasdem, Fauzi Amro, mengatakan, pihaknya menolak perubahan sistem Pileg dari proporsional terbuka menjadi tertutup, yakni melalui jalur uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"MK bukan lembaga yang bisa merubah produk UU. Yang bisa mengubah UU itu DPR dan pemerintah," tegas Fauzi Amro kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/5).


Dia juga menegaskan, sikap penolakan Nasdem sesuai prinsip demokrasi yang konsisten dipegang hingga hari ini, yakni melibatkan seluruh elemen masyarakat pada setiap proses pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

"Kita tetap menolak (perubahan sistem pileg di MK). Karena kedaulatan ada di tangan rakyat, dan pemilihan pun harus dilakukan terbuka," sambungnya.

Anggota Komisi XI DPR RI itu juga mengatakan, sistem proporsional terbuka merupakan pelaksanaan demokrasi yang sudah tepat bagi Indonesia, karena memberi kesempatan bagi masyarakat secara bebas memilih calon pemimpin yang ideal.

"Pemilihan terbuka itu masyarakat tidak memilih kucing dalam karung, dan demokrasi kita nggak mundur," tuturnya.

Karena itu Fauzi menyayangkan ada usulan yang justru berasal dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat terkait sistem Pileg campuran.

"MK itu kan Mahkamah Konstitusi, apapun putusan MK tidak ada banding, tapi hakim MK tidak boleh beropini," keluhnya.

"Kita berharap MK secara objektif menolak keputusan JR (judicial review atau uji materi) yang diajukan kader-kader partai tertentu," Fauzi menutup.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya