Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rekrut Teman Gabung Neo-Nazi, Remaja Denmark Dihukum Penjara 5,5 Tahun

JUMAT, 12 MEI 2023 | 10:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman 5,5 tahun penjara dijatuhkan kepada seorang remaja Denmark, setelah diketahui mencoba merekrut teman sekelasnya bergabung organisasi Neo-Nazi internasional.

Pengadilan Denmark dalam sebuah pernyataan pada Kamis (11/5), menyebut bahwa remaja laki-laki berusia 16 tahun itu ditangkap pada April tahun lalu dan didakwa karena bergabung dengan grup online sayap kanan internasional bernama Divisi Feuerkrieg (FKD).

Tetapi, pelaku dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan keanggotaannya di organisasi rasis tersebut.

Vonis penjara yang dijatuhkan saat ini merupakan hukuman bagi pelaku karena berusaha mengajak temannya bergabung dengan FKD.

"Ia dinyatakan bersalah karena mencoba merekrut teman sekelasnya ke FKD dan tuduhan lain yang membantunya, seperti membagikan manual pembuatan bom," bunyi pernyataan Pengadilan Denmark, seperti dimuat The Jerusalem Post.

Pengacara pembela, Lasse Martin Dueholm mengatakan putusan tersebut akan diajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan terdakwa setuju untuk tetap ditahan sampai persidangan berikutnya.

Pusat Analisis Teror Denmark (CTA) bulan Maret lalu melaporkan bahwa terdapat tren di mana kaum muda direkrut dan diradikalisasi dalam komunitas sayap kanan online.

Di beberapa negara Eropa, remaja berusia mulai dari 13 tahun banyak ditangkap karena peran mereka dalam kelompok FKD.

Divisi Feuerkrieg, atau FKD merupakan organisasi daring yang menyerukan kekerasan terhadap musuh yang mereka anggap yang mereka anggap menghancurkan sistem dan masyarakat. Mereka yakin kehancuran itu dikendalikan oleh orang Yahudi.

Didirikan pada akhir 2018, FKD merupakan organisasi internasional dengan sekitar 30 anggota. FKD memiliki akar Eropa tetapi baru-baru ini memperluas jangkauannya ke khalayak Amerika.

Para anggota FKD telah terlibat dalam upaya menyebarkan selebaran, mendistribusikan propaganda kekerasan, rasis, dan anti-Semit.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya