Berita

Muhtar Said/RMOL

Hukum

Irjen Teddy Banding, Muhtar Said: Upaya Meringankan Hukuman

JUMAT, 12 MEI 2023 | 09:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divonis penjara seumur hidup, Irjen Teddy Minahasa ajukan banding. Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, berpendapat, hasilnya bisa meringankan atau bahkan memperberat. Tapi kalau bebas murni tidak mungkin.

"Ada upaya hukum, salah satunya banding. Nah, putusan hakim di tingkat kedua atau tingkat banding ini bisa menguatkan putusan tingkat pertama, atau bahkan melemahkan," katanya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/5).

Bisa saja putusannya lebih ringan. Tapi, meski masa hukuman bisa berkurang, menurut Muhtar, minim peluang Teddy bebas dari putusan.


Karena, tambah dia, hakim di PN Jakbar sudah memutuskan bahwa Teddy Minahasa terbukti bersalah.

"Jadi nggak mungkin kalau bebas murni, itu suatu hal yang luar biasa, kenapa? Karena di pengadilan tingkat 1 (PN Jakbar) itu alat bukti dan temuan hakim di pengadilan sudah meyakinkan hakim," kata Muhtar.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Irjen Teddy Minahasa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya