Berita

Muhtar Said/RMOL

Hukum

Irjen Teddy Banding, Muhtar Said: Upaya Meringankan Hukuman

JUMAT, 12 MEI 2023 | 09:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divonis penjara seumur hidup, Irjen Teddy Minahasa ajukan banding. Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, berpendapat, hasilnya bisa meringankan atau bahkan memperberat. Tapi kalau bebas murni tidak mungkin.

"Ada upaya hukum, salah satunya banding. Nah, putusan hakim di tingkat kedua atau tingkat banding ini bisa menguatkan putusan tingkat pertama, atau bahkan melemahkan," katanya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/5).

Bisa saja putusannya lebih ringan. Tapi, meski masa hukuman bisa berkurang, menurut Muhtar, minim peluang Teddy bebas dari putusan.


Karena, tambah dia, hakim di PN Jakbar sudah memutuskan bahwa Teddy Minahasa terbukti bersalah.

"Jadi nggak mungkin kalau bebas murni, itu suatu hal yang luar biasa, kenapa? Karena di pengadilan tingkat 1 (PN Jakbar) itu alat bukti dan temuan hakim di pengadilan sudah meyakinkan hakim," kata Muhtar.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Irjen Teddy Minahasa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya