Berita

Muhtar Said/RMOL

Hukum

Irjen Teddy Banding, Muhtar Said: Upaya Meringankan Hukuman

JUMAT, 12 MEI 2023 | 09:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divonis penjara seumur hidup, Irjen Teddy Minahasa ajukan banding. Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, berpendapat, hasilnya bisa meringankan atau bahkan memperberat. Tapi kalau bebas murni tidak mungkin.

"Ada upaya hukum, salah satunya banding. Nah, putusan hakim di tingkat kedua atau tingkat banding ini bisa menguatkan putusan tingkat pertama, atau bahkan melemahkan," katanya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/5).

Bisa saja putusannya lebih ringan. Tapi, meski masa hukuman bisa berkurang, menurut Muhtar, minim peluang Teddy bebas dari putusan.


Karena, tambah dia, hakim di PN Jakbar sudah memutuskan bahwa Teddy Minahasa terbukti bersalah.

"Jadi nggak mungkin kalau bebas murni, itu suatu hal yang luar biasa, kenapa? Karena di pengadilan tingkat 1 (PN Jakbar) itu alat bukti dan temuan hakim di pengadilan sudah meyakinkan hakim," kata Muhtar.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Irjen Teddy Minahasa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya