Berita

Muhtar Said/RMOL

Hukum

Irjen Teddy Banding, Muhtar Said: Upaya Meringankan Hukuman

JUMAT, 12 MEI 2023 | 09:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divonis penjara seumur hidup, Irjen Teddy Minahasa ajukan banding. Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, berpendapat, hasilnya bisa meringankan atau bahkan memperberat. Tapi kalau bebas murni tidak mungkin.

"Ada upaya hukum, salah satunya banding. Nah, putusan hakim di tingkat kedua atau tingkat banding ini bisa menguatkan putusan tingkat pertama, atau bahkan melemahkan," katanya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/5).

Bisa saja putusannya lebih ringan. Tapi, meski masa hukuman bisa berkurang, menurut Muhtar, minim peluang Teddy bebas dari putusan.


Karena, tambah dia, hakim di PN Jakbar sudah memutuskan bahwa Teddy Minahasa terbukti bersalah.

"Jadi nggak mungkin kalau bebas murni, itu suatu hal yang luar biasa, kenapa? Karena di pengadilan tingkat 1 (PN Jakbar) itu alat bukti dan temuan hakim di pengadilan sudah meyakinkan hakim," kata Muhtar.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Irjen Teddy Minahasa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya