Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pengamat: Masalah Penganggaran Tidak Dibahas dalam Naskah Akademik Revisi UU TNI

KAMIS, 11 MEI 2023 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah berjalan, menyisakan satu sektor yang perlu dijelaskan lebih rinci. Yakni, soal mekanisme penganggaran kebutuhan TNI.

Belakangan, muncul usulan dalam revisi UU TNI terkait keinginan mengubah ketentuan penganggaran TNI terlepas dari Kementerian Pertahanan. Dalam hal ini, pasal yang dimaksud adalah Pasal 66 yang semula penganggaran diajukan Kemenhan dalam bentuk anggaran pertahanan.

Versi usulan, Mabes TNI mengusulkan agar APBN untuk pertahanan diajukan dan dikelola sendiri. Sementara hubungan dengan Kemenhan sebatas koordinasi.


Usulan tersebut diperkuat di Pasal 67, di mana Panglima TNI yang semula membuat pengajuan kepada Menteri Pertahanan, dalam rancangan revisi Panglima TNI langsung mengajukan dukungan anggaran dan dukungan anggaran operasi militer kepada Menteri Keuangan.

“Ini problematik sebetulnya, karena anggaran yang ada juga tidak sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan TNI,” kata Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi kepada wartawan, Kamis (11/5).

Di tengah diskusi sektor itu, Khairul mengingatkan, sebelumnya transparansi anggaran di tubuh TNI dan Kemenhan juga pernah mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022. Masalah transparansi ini, tentu harus menjadi perhatian untuk diperbaiki terlebih dahulu.

"Temuan itu mengenai kegiatan di Kementerian Pertahanan dan TNI senilai Rp 531,96 miliar. Sekitar Rp 235,26 miliar di antaranya digunakan untuk pembentukan Komponen Cadangan (Komcad)

BPK menemukan kegiatan pembentukan Komcad pada 2021 dilakukan mendahului alokasi anggaran pada APBN dan direalisasi sebelum terbit kontrak kegiatan.

Dikatakan Khairul, draft rancangan revisi UU TNI sebenarnya sudah dibuatkan naskah akademik pada tahun 2019. Hanya saja, tidak menyebutkan secara eksplisit soal penganggaran.

Dalam naskah itu, lanjutnya, urgensi perubahannya mencakup perubahan nomenklatur, seperti istilah departemen menjadi kementerian; penempatan TNI di pos jabatan sipil; dan penambahan batas usia kedinasan.

Berdasarkan hal tersebut, kata Khairul lagi, harus segera ada penjelasan dari pihak terkait mengapa kemudian ada problematika penganggaran yang sebetulnya tidak dibahas dalam naskah akademik.

"Dalam lampiran rancangan UU di dalam nasmik tersebut, sebelumnya tidak ada pembahasan memisahkan anggaran TNI dari Kementerian Pertahanan," demikian Khairul.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya