Berita

Kepala Situation Room DPP Partai Nasdem, Prananda Paloh usai menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024/RMOL

Politik

Nasdem Setor Nama Bacaleg di 100 Persen Dapil, Keterwakilan Perempuan Sama dengan PDIP

KAMIS, 11 MEI 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Formulir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024 resmi disetor Partai Nasional Demokrat (Nasdem), ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).

Kepala Situation Room DPP Partai Nasdem, Prananda Paloh menjelaskan, jumlah bacaleg yang disetor Nasdem memenuhi seluruh daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi yang tersedia, yaitu 580 bacaleg di 84 dapil.

“Syukur alhamdulillah 100 persen caleg DPR RI, 100 persen DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah sukses kami verifikasi,” ujar Prananda saat jumpa pers.


Putra Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ini menjelaskan, salah satu syarat pendaftaran bacaleg oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 adalah memenuhi kuota 30 persen perempuan.

Ia memastikan, kuota affirmative action tersebut melampaui batas minimal yang ditentukan UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bahkan, persentase yang disebutkan oleh Prananda terbilang sama dengan kuota keterwakilan bacaleg perempuan yang juga disetor PDI Perjuangan pada hari ini.

“Partai Nasdem sukses memberikan caleg perempuan 33 persen,” demikian Prananda menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya