Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dua Anggota Hizbullah Ditangkap di Jerman

KAMIS, 11 MEI 2023 | 06:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polisi Jerman menangkap dua tersangka anggota Hizbullah karena dicurigai terlibat dengan kelompok Lebanon yang didukung Iran.

Warga Lebanon, Hassan M, dan warga negara ganda Jerman-Lebanon, Abdul-Latif W, ditangkap pada Rabu (10/5) atas tuduhan mengorganisir kegiatan Hizbullah di Jerman utara.

Keduanya juga dilaporkan terkait dengan kelompok yang disebut Al Mustafa Society, yang dilarang di Jerman pada 2022 karena diduga terkait dengan Hizbullah.


"Abdul Latif W diduga menjadi anggota unit elit Hizbullah setidaknya sejak 2004," kata jaksa penuntut.

Jaksa mengklaim tersangka telah menjalankan Al Mustafa Society di sepanjang garis yang diilhami Hizbullah di kota barat laut Bremen dan melapor ke atasannya di Lebanon.

Abdul Latif W dikatakan telah mendirikan kelompok pemuda dan mengatur khotbah oleh anggota Hizbullah dan penceramah dengan ideologi yang sama.

Diduga, dia pergi ke Suriah pada 2015 dan 2016 untuk memperkuat keinginan untuk berperang dari rekan-rekan ekstremisnya.

"Dia mengawasi kontak dengan kelompok Lebanon di Jerman untuk mendukung mereka dengan masalah organisasi dan ideologis," kata jaksa.

Seorang hakim federal akan memutuskan apakah kedua pria itu akan ditahan.

Jerman telah menetapkan Hizbullah sebagai organisasi teroris dan semua aktivitasnya dilarang pada tahun 2020. Beberapa kelompok di negara itu telah digerebek atau ditutup karena diduga memiliki hubungan dengan Hizbullah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya