Berita

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini/RMOL

Politik

Perludem Ingatkan KPU Jangan Tersandera DPR Soal Keterwakilan Bacaleg Perempuan

RABU, 10 MEI 2023 | 19:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan teknis pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan, diharapkan tidak diintervensi DPR RI.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengharapkan hal tersebut tidak terjadi, terkhusus ketika KPU melakukan konsultasi perubahan aturan yang dimaksud bersama DPR RI.

"KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya oleh UUD tidak boleh tersandera dalam melaksanakan kewenangannya membuat Peraturan KPU," ujar Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini kepada wartawan, Rabu (10/5).


Ia menjelaskan, revisi aturan teknis pemenuhan 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, harus dipastikan tidak berdampak pada berkurangnya jumlah anggota legislatif di DPR.

Karena itu, Titi berharap konsultasi KPU dengan DPR tidak mengubah isi aturan teknis penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan adalah dengan pembulatan desimal ke atas.

Artinya, jika berdasarkan penghitungan 4 bacaleg yang dikalikan dengan ketentuan kuota 30 persen, dimana hasilnya adalah 1,2, maka akan dibulatkan menjadi 2 bacaleg per dapil.

"Untuk itu, para anggota legislatif, terutama yang perempuan di DPR, serta elemen pemerintah agar dinamika perubahan bisa kondusif," harap Titi.

"Maka, mereka harus mengawal dan mendukung agar tidak ada distorsi ataupun penolakan dari parlemen," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya