Berita

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini/RMOL

Politik

Perludem Ingatkan KPU Jangan Tersandera DPR Soal Keterwakilan Bacaleg Perempuan

RABU, 10 MEI 2023 | 19:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan teknis pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan, diharapkan tidak diintervensi DPR RI.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengharapkan hal tersebut tidak terjadi, terkhusus ketika KPU melakukan konsultasi perubahan aturan yang dimaksud bersama DPR RI.

"KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya oleh UUD tidak boleh tersandera dalam melaksanakan kewenangannya membuat Peraturan KPU," ujar Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini kepada wartawan, Rabu (10/5).


Ia menjelaskan, revisi aturan teknis pemenuhan 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, harus dipastikan tidak berdampak pada berkurangnya jumlah anggota legislatif di DPR.

Karena itu, Titi berharap konsultasi KPU dengan DPR tidak mengubah isi aturan teknis penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan adalah dengan pembulatan desimal ke atas.

Artinya, jika berdasarkan penghitungan 4 bacaleg yang dikalikan dengan ketentuan kuota 30 persen, dimana hasilnya adalah 1,2, maka akan dibulatkan menjadi 2 bacaleg per dapil.

"Untuk itu, para anggota legislatif, terutama yang perempuan di DPR, serta elemen pemerintah agar dinamika perubahan bisa kondusif," harap Titi.

"Maka, mereka harus mengawal dan mendukung agar tidak ada distorsi ataupun penolakan dari parlemen," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya