Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

16 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg, KPU Minta Jangan Datang di Hari Terakhir

RABU, 10 MEI 2023 | 18:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyerahan formulir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tahun 2024, diharapkan tidak menumpuk di hari-hari terakhir. Sebabnya, hingga hari kesepuluh sekarang ini baru ada dua parpol yang mendaftarkan bacalegnya.

Anggota KPU RI, Idham Holik memberikan imbauan kepada 16 parpol yang belum mendaftarkan bacalegnya agar bisa dilakukan sesegera mungkin, karena masih tersisa 4 hari masa pendaftaran.

"Kami ingin menyampaikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon legislatif DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir pengajuan," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (10/5).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, KPU sudah memberikan penjelasan kepada seluruh parpol yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 terkait jadwal penyerahan formulir pendaftaran bacaleg.

Terlebih, Idham juga menegaskan, parpol-parpol juga sudah diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan bacaleg di sistem informasi pencalonan (Silon), sebelum mendatangi KPU menyerahkan formulir pendaftaran.

"Partai mendaftar sebelum hari terakhir supaya KPU RI bisa memberikan pelayanan terbaik," demikian Idham menambahkan.

Pendaftaran bacaleg 2024 ini telah dibuka KPU sejak 1 Mei 2023 lalu, dan akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang.

Adapun jadwal pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat, untuk periode 1-13 Mei 2023. Sementara untuk hari terakhir, yaitu tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama hingga pukul 23.59 WIB.

Selama masa pendaftaran itu, baru ada dua parpol yang menyerahkan formulir pendaftaran bagaleg ke KPU. Yaitu, Partai Keadilan Sejahtera pada Senin lalu (8/5), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada Rabu (10/5).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya