Berita

Sidang pembacaan vonis Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu/RMOL

Hukum

Nikmati Hasil Penjualan Sabu Jadi Hal Memberatkan Vonis Anita Cepu

RABU, 10 MEI 2023 | 18:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim menilai Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu menikmati keuntungan sebagai perantara penjualan narkotika jenis sabu.

Hal itulah yang jadi pemberat bagi Majelis Hakim dalam memberikan vonis Linda saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

"Hal memberatkan, terdakwa menikmati keuntungan sebagai perantara dalam penjualan sabu," kata hakim anggota.


Selain itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika.

Sementara itu, hal yang meringankan karena Linda jujur mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis penjara 17 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Linda masuk dalam lingkaran kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Majelis hakim menyatakan Linda terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Hal itu melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya