Berita

Sidang vonis AKBP Dody Prawiranegara/RMOL

Hukum

Tidak Menikmati Hasil Penjualan Sabu, Jadi Pertimbangan Meringankan Vonis Dody

RABU, 10 MEI 2023 | 13:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

AKBP Dody Prawiranegara tidak menikmati hasil penjualan sabu hasil ungkapan. Hal itu menjadi bahan pertimbangan yang meringankan dalam vonis Dody.

"Terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan, terdakwa juga belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Selain itu, hal meringankan Dody dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya


Sementara itu, Jon Sarman Saragih juga membeberkan hal memberatkan Dody dalam pertimbangan vonis.

Hakim menilai perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkoba dan perbuatan ini juga meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas narkotika.

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di mata masyarakat," kata Jon.

Oleh karena itu, perbuatan Dody diyakini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri.

AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 17 tahun dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Selain pidana penjara, Dody juga didenda sebesar Rp 2 miliar.

Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim menilai Dody terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Tentu hal itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya