Berita

Sidang vonis AKBP Dody Prawiranegara/RMOL

Hukum

Tidak Menikmati Hasil Penjualan Sabu, Jadi Pertimbangan Meringankan Vonis Dody

RABU, 10 MEI 2023 | 13:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

AKBP Dody Prawiranegara tidak menikmati hasil penjualan sabu hasil ungkapan. Hal itu menjadi bahan pertimbangan yang meringankan dalam vonis Dody.

"Terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan, terdakwa juga belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Selain itu, hal meringankan Dody dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya


Sementara itu, Jon Sarman Saragih juga membeberkan hal memberatkan Dody dalam pertimbangan vonis.

Hakim menilai perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkoba dan perbuatan ini juga meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas narkotika.

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di mata masyarakat," kata Jon.

Oleh karena itu, perbuatan Dody diyakini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri.

AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 17 tahun dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Selain pidana penjara, Dody juga didenda sebesar Rp 2 miliar.

Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim menilai Dody terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Tentu hal itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya