Berita

Sidang vonis AKBP Dody Prawiranegara/RMOL

Hukum

Tidak Menikmati Hasil Penjualan Sabu, Jadi Pertimbangan Meringankan Vonis Dody

RABU, 10 MEI 2023 | 13:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

AKBP Dody Prawiranegara tidak menikmati hasil penjualan sabu hasil ungkapan. Hal itu menjadi bahan pertimbangan yang meringankan dalam vonis Dody.

"Terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan, terdakwa juga belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Selain itu, hal meringankan Dody dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya

Sementara itu, Jon Sarman Saragih juga membeberkan hal memberatkan Dody dalam pertimbangan vonis.

Hakim menilai perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkoba dan perbuatan ini juga meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas narkotika.

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di mata masyarakat," kata Jon.

Oleh karena itu, perbuatan Dody diyakini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri.

AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 17 tahun dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Selain pidana penjara, Dody juga didenda sebesar Rp 2 miliar.

Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim menilai Dody terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Tentu hal itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya