Berita

Sidang vonis AKBP Dody Prawiranegara/RMOL

Hukum

Tidak Menikmati Hasil Penjualan Sabu, Jadi Pertimbangan Meringankan Vonis Dody

RABU, 10 MEI 2023 | 13:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

AKBP Dody Prawiranegara tidak menikmati hasil penjualan sabu hasil ungkapan. Hal itu menjadi bahan pertimbangan yang meringankan dalam vonis Dody.

"Terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan, terdakwa juga belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Selain itu, hal meringankan Dody dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya


Sementara itu, Jon Sarman Saragih juga membeberkan hal memberatkan Dody dalam pertimbangan vonis.

Hakim menilai perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkoba dan perbuatan ini juga meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas narkotika.

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di mata masyarakat," kata Jon.

Oleh karena itu, perbuatan Dody diyakini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri.

AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 17 tahun dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Selain pidana penjara, Dody juga didenda sebesar Rp 2 miliar.

Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim menilai Dody terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Tentu hal itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya