Berita

Serikat buruh melayangkan uji formil terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Jumhur Dkk Uji Formil UU Ciptaker, Berharap MK Masih Waras

RABU, 10 MEI 2023 | 10:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Uji formil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dilayangkan serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (9/5).

Menggandeng Denny Indrayana Integrity Law Firm, sebanyak 15 serikat buruh melayangkan uji formil karena pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU dianggap melanggar Konstitusi UUD 1945.

Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat menganalogikan pengesahan UU Ciptaker yang dilakukan DPR RI dan Pemerintah seperti hitungan matematika yang keliru.


"Logikanya UUD 1945 menyebut 2 ditambah 2 sama dengan 4. Sementara itu Pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 itu sama dengan 5. Kalau MK membenarkan 2 ditambah 2 sama dengan 5, maka MK juga sama tidak waras," kata Jumhur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5).

Mengacu UUD 1945 Pasal 22, manyatakan bahwa Perppu harus ditolak atau disetujui pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya Perppu. Artinya pada sidang itulah harusnya diputuskan.

Sementara pada Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU bukan pada masa sidang pertama yang berakhir pada 16 Februari 2023, melainkan saat masa sidang kedua pada 21 Maret 2023.

"Dengan begitu, lahirnya UU Cipta Kerja itu secara formil tidak sah," tandas Jumhur.

Adapun 15 serikat buruh yang melayangkan uji formil ke MK adalah KSPSI, FSP Parekraf KSPSI, GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP KEP KSPSI, FSP PP SPSI, dan FSPRI.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya