Berita

Serikat buruh melayangkan uji formil terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Jumhur Dkk Uji Formil UU Ciptaker, Berharap MK Masih Waras

RABU, 10 MEI 2023 | 10:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Uji formil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dilayangkan serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (9/5).

Menggandeng Denny Indrayana Integrity Law Firm, sebanyak 15 serikat buruh melayangkan uji formil karena pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU dianggap melanggar Konstitusi UUD 1945.

Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat menganalogikan pengesahan UU Ciptaker yang dilakukan DPR RI dan Pemerintah seperti hitungan matematika yang keliru.


"Logikanya UUD 1945 menyebut 2 ditambah 2 sama dengan 4. Sementara itu Pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 itu sama dengan 5. Kalau MK membenarkan 2 ditambah 2 sama dengan 5, maka MK juga sama tidak waras," kata Jumhur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5).

Mengacu UUD 1945 Pasal 22, manyatakan bahwa Perppu harus ditolak atau disetujui pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya Perppu. Artinya pada sidang itulah harusnya diputuskan.

Sementara pada Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU bukan pada masa sidang pertama yang berakhir pada 16 Februari 2023, melainkan saat masa sidang kedua pada 21 Maret 2023.

"Dengan begitu, lahirnya UU Cipta Kerja itu secara formil tidak sah," tandas Jumhur.

Adapun 15 serikat buruh yang melayangkan uji formil ke MK adalah KSPSI, FSP Parekraf KSPSI, GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP KEP KSPSI, FSP PP SPSI, dan FSPRI.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya