Berita

Serikat buruh melayangkan uji formil terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Jumhur Dkk Uji Formil UU Ciptaker, Berharap MK Masih Waras

RABU, 10 MEI 2023 | 10:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Uji formil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dilayangkan serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (9/5).

Menggandeng Denny Indrayana Integrity Law Firm, sebanyak 15 serikat buruh melayangkan uji formil karena pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU dianggap melanggar Konstitusi UUD 1945.

Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat menganalogikan pengesahan UU Ciptaker yang dilakukan DPR RI dan Pemerintah seperti hitungan matematika yang keliru.


"Logikanya UUD 1945 menyebut 2 ditambah 2 sama dengan 4. Sementara itu Pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 itu sama dengan 5. Kalau MK membenarkan 2 ditambah 2 sama dengan 5, maka MK juga sama tidak waras," kata Jumhur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5).

Mengacu UUD 1945 Pasal 22, manyatakan bahwa Perppu harus ditolak atau disetujui pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya Perppu. Artinya pada sidang itulah harusnya diputuskan.

Sementara pada Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU bukan pada masa sidang pertama yang berakhir pada 16 Februari 2023, melainkan saat masa sidang kedua pada 21 Maret 2023.

"Dengan begitu, lahirnya UU Cipta Kerja itu secara formil tidak sah," tandas Jumhur.

Adapun 15 serikat buruh yang melayangkan uji formil ke MK adalah KSPSI, FSP Parekraf KSPSI, GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP KEP KSPSI, FSP PP SPSI, dan FSPRI.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya