Berita

Serikat buruh melayangkan uji formil terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Jumhur Dkk Uji Formil UU Ciptaker, Berharap MK Masih Waras

RABU, 10 MEI 2023 | 10:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Uji formil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dilayangkan serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (9/5).

Menggandeng Denny Indrayana Integrity Law Firm, sebanyak 15 serikat buruh melayangkan uji formil karena pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU dianggap melanggar Konstitusi UUD 1945.

Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat menganalogikan pengesahan UU Ciptaker yang dilakukan DPR RI dan Pemerintah seperti hitungan matematika yang keliru.


"Logikanya UUD 1945 menyebut 2 ditambah 2 sama dengan 4. Sementara itu Pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 itu sama dengan 5. Kalau MK membenarkan 2 ditambah 2 sama dengan 5, maka MK juga sama tidak waras," kata Jumhur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5).

Mengacu UUD 1945 Pasal 22, manyatakan bahwa Perppu harus ditolak atau disetujui pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya Perppu. Artinya pada sidang itulah harusnya diputuskan.

Sementara pada Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU bukan pada masa sidang pertama yang berakhir pada 16 Februari 2023, melainkan saat masa sidang kedua pada 21 Maret 2023.

"Dengan begitu, lahirnya UU Cipta Kerja itu secara formil tidak sah," tandas Jumhur.

Adapun 15 serikat buruh yang melayangkan uji formil ke MK adalah KSPSI, FSP Parekraf KSPSI, GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP KEP KSPSI, FSP PP SPSI, dan FSPRI.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya