Berita

Suasana sidang AKBP Dody Prawiranegara Cs sebelumnya/RMOL

Hukum

Hari Ini Sidang Vonis AKBP Dody Cs

RABU, 10 MEI 2023 | 08:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5) pagi ini, menggelar sidang pembacaan vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara Cs terkait kasus peredaran narkoba jenis Sabu.

Selain Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, sidang vonis juga bakal dijalani Linda Pujiastuti, Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, Syamsul Ma'arif, Janto P Situmorang, dan Mohammad Natsir alias Daeng.

Berdasar jadwal yang dikutip redaksi dari sipp.pn-jakartabarat.go.id, persidangan digelar sejak pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB.


AKBP Dody Prawiranegara bakal menjalani sidang di Ruang Sidang Mudjono, Linda Pujiastuti di Ruang Sidang Ali Said, Kompol Kasranto di Ruang Sidang Ali Said, Syamsul Ma'arif di Ruang Sidang Soebekti, Janto P Situmorang di Ruang Sidang Soebekti dan Mohammad Natsir alias Daeng di Ruang Sidang Soebekti.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara, Linda Pujiastuti 18 tahun, dan Kompol Kasranto 17 tahun.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram Narkoba jenis Sabu hasil pengungkapan.

Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar 5 kilogram Sabu dengan tawas.

Kasus meluas dengan menyeret nama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, dan tersangka lainnya.

Kasus itu terkuak berkat kesigapan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Tak tanggung-tanggung, petugas mengamankan 3,3 kilogram sabu, sementara 1,7 kilogram lainnya telah diedarkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya