Berita

Mantan Rektor Unila, Karomani (pakai peci)/RMOLLampung

Hukum

Bekas Rektor Tak Terima Istilah Infak Disamakan dengan Suap

RABU, 10 MEI 2023 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, membenarkan dirinya menerima uang infak untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). Namun, dia tidak terima infak diistilahkan dengan suap.

Hal itu disampaikan Karomani dalam Sidang Duplik menjawab Replik dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (9/5).  

"Dalam replik jaksa KPK benar saya menerima infak untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), namun saya keberatan dengan istilah suap," kata Karomani, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Dia keberatan dengan istilah suap dari jaksa KPK sebab uang infak dari para orang mahasiswa dan kenalan itu tidak ada paksaan disumbangkan untuk pembangunan Gedung LNC.

"Kelulusan mahasiswa tidak ada campur tangan saya, karena para mahasiswa lulus murni berdasarkan skor, tidak ada kaitannya dengan kelulusan para mahasiswa itu dengan infak yang diberikan orang tuanya masing masing," paparnya.

Dia menjelaskan, uang infak yang diberikan oleh orang tua mahasiswa tidak digunakan untuk memperkaya dirinya dan murni digunakan pembangunan LNC dan uang tersisa untuk kesejahteraan ekonomi umat.

"Jadi penggunaan infak itu tidak untuk kepentingan saya. Oleh karena itu saya betul betul merasa sedih sebab semua tuduhan kepada saya infak berkedok suap tidak benar," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta dolar singapura 10 Ribu.

Jika tidak bisa membayar maka seluruh aset hartanya akan disita. Jika tidak bisa juga, maka digantikan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya