Berita

Mantan Rektor Unila, Karomani (pakai peci)/RMOLLampung

Hukum

Bekas Rektor Tak Terima Istilah Infak Disamakan dengan Suap

RABU, 10 MEI 2023 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, membenarkan dirinya menerima uang infak untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). Namun, dia tidak terima infak diistilahkan dengan suap.

Hal itu disampaikan Karomani dalam Sidang Duplik menjawab Replik dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (9/5).  

"Dalam replik jaksa KPK benar saya menerima infak untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), namun saya keberatan dengan istilah suap," kata Karomani, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Dia keberatan dengan istilah suap dari jaksa KPK sebab uang infak dari para orang mahasiswa dan kenalan itu tidak ada paksaan disumbangkan untuk pembangunan Gedung LNC.

"Kelulusan mahasiswa tidak ada campur tangan saya, karena para mahasiswa lulus murni berdasarkan skor, tidak ada kaitannya dengan kelulusan para mahasiswa itu dengan infak yang diberikan orang tuanya masing masing," paparnya.

Dia menjelaskan, uang infak yang diberikan oleh orang tua mahasiswa tidak digunakan untuk memperkaya dirinya dan murni digunakan pembangunan LNC dan uang tersisa untuk kesejahteraan ekonomi umat.

"Jadi penggunaan infak itu tidak untuk kepentingan saya. Oleh karena itu saya betul betul merasa sedih sebab semua tuduhan kepada saya infak berkedok suap tidak benar," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta dolar singapura 10 Ribu.

Jika tidak bisa membayar maka seluruh aset hartanya akan disita. Jika tidak bisa juga, maka digantikan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya