Berita

Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, Zulkifli dan Pujiaman menggelar konferensi pers di Banda Aceh beberapa waktu lalu/RMOLAceh

Nusantara

Kuasa Hukum Dek Gam Desak Polisi Segera Tahan Presiden Persiraja

RABU, 10 MEI 2023 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Zulkifli, meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh segera menahan terhadap Zulfikar SBY sebagai tersangka dalam kasus pembelian saham Persiraja Aceh dengan cek kosong.

"Kami minta polisi sesegera mungkin terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Zulkifli kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (9/5).

Ada beberapa hal, yang menjadi pertimbangan Zulfikar SBY untuk ditahan selain sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya, Presiden Persiraja itu dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan yang sama yang dapat merugikan orang lain.


"Karena begini, penipuan dan penggelapan cek kosong kalau tidak dilakukan penahanan maka penahanan akan berpotensi besar mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah memeriksa Zulfikar SBY sebagai tersangka kasus pembelian saham Persiraja Aceh dengan cek kosong. Pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat lalu (5/5).

"Sudah kita periksa hari Jumat tanggal 5 Mei 2023, dari pukul 10.00 WIB, pas shalat Jumat istirahat, kemudian dilanjutkan sampai pukul 16.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (9/5).

Menurut Fadhillah, dalam pemeriksaan tersebut penyidik memberi sejumlah pertanyaan terkait apa saja yang dilakukan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga menyampaikan semua hasil dari keterangan ahli hukum pidana terkait kasus tersebut.

"Yang pasti dijawab semua pertanyaan dengan baik oleh (Zulfikar)," ujar Fadhillah.

Walaupun sudah menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan, namun Zulfikar SBY tidak ditahan. Sebab, menurut Fadhillah, tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan.

"Tersangka masih mengikuti produser yang baik, jadi kita belum melakukan penahanan," jelas Fadhillah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang mempersiapkan pemberkasan sebelum dilakukan pelimpahan berkas beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya