Berita

Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, Zulkifli dan Pujiaman menggelar konferensi pers di Banda Aceh beberapa waktu lalu/RMOLAceh

Nusantara

Kuasa Hukum Dek Gam Desak Polisi Segera Tahan Presiden Persiraja

RABU, 10 MEI 2023 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Zulkifli, meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh segera menahan terhadap Zulfikar SBY sebagai tersangka dalam kasus pembelian saham Persiraja Aceh dengan cek kosong.

"Kami minta polisi sesegera mungkin terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Zulkifli kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (9/5).

Ada beberapa hal, yang menjadi pertimbangan Zulfikar SBY untuk ditahan selain sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya, Presiden Persiraja itu dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan yang sama yang dapat merugikan orang lain.


"Karena begini, penipuan dan penggelapan cek kosong kalau tidak dilakukan penahanan maka penahanan akan berpotensi besar mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah memeriksa Zulfikar SBY sebagai tersangka kasus pembelian saham Persiraja Aceh dengan cek kosong. Pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat lalu (5/5).

"Sudah kita periksa hari Jumat tanggal 5 Mei 2023, dari pukul 10.00 WIB, pas shalat Jumat istirahat, kemudian dilanjutkan sampai pukul 16.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (9/5).

Menurut Fadhillah, dalam pemeriksaan tersebut penyidik memberi sejumlah pertanyaan terkait apa saja yang dilakukan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga menyampaikan semua hasil dari keterangan ahli hukum pidana terkait kasus tersebut.

"Yang pasti dijawab semua pertanyaan dengan baik oleh (Zulfikar)," ujar Fadhillah.

Walaupun sudah menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan, namun Zulfikar SBY tidak ditahan. Sebab, menurut Fadhillah, tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan.

"Tersangka masih mengikuti produser yang baik, jadi kita belum melakukan penahanan," jelas Fadhillah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang mempersiapkan pemberkasan sebelum dilakukan pelimpahan berkas beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya