Berita

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea/RMOL

Hukum

Hotman Paris Nilai Vonis Hakim di Kasus Teddy Minahasa Ngambang, Ini Alasannya

SELASA, 09 MEI 2023 | 21:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis hakim terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dinilai mengambang dan tidak tepat.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menjabarkan beberapa poin yang mengambang terkait vonis hakim.

Pertama, Hotman Paris menilai bahwa Majelis Hakim telah melanggar UU ITE dan telah melanggar hukum acara dikarenakan penyidik tidak menampilkan chat di WA secara utuh, lengkap, antara Teddy dengan terdakwa lain yakni Dody dan Linda Pujiastuti.


"Pasal 5 dan 6 UU ITE mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat WA harus di digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Selanjutnya, Hotman menyayangkan tidak adanya saksi saat penukaran tawas dengan sabu seperti yang disebutkan dalam dakwaan, serta hasil pemeriksaan laboratorium.

"Tidak ada uji laboratorium perbandingan antar sabu yang ada di sini dengan sabu yang di Bukittinggi, tidak ada saksi mengenai perintah agar tukar dengan tewas, hanya 1 keterangan dari terdakwa lain yang dia katakan gitu supaya bisa diringankan. Jadi ini benar-benar kasusnya mengambang, super mengambang," kata Hotman.

Paling parah, Hotman menyebut majelis hakim tidak mempertimbangkan perintah Teddy untuk memusnahkan sabu pada tanggal 28 September 2022.

"Perintah dari Teddy tanggal 28 September 2022 agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," ucap Hotman.

Itu sebabnya, Teddy meminta banding vonis hakim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Barusan diminta banding, ya, banding," ucap Hotman.

Irjen Teddy Minahasa divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya