Berita

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea/RMOL

Hukum

Hotman Paris Nilai Vonis Hakim di Kasus Teddy Minahasa Ngambang, Ini Alasannya

SELASA, 09 MEI 2023 | 21:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis hakim terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dinilai mengambang dan tidak tepat.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menjabarkan beberapa poin yang mengambang terkait vonis hakim.

Pertama, Hotman Paris menilai bahwa Majelis Hakim telah melanggar UU ITE dan telah melanggar hukum acara dikarenakan penyidik tidak menampilkan chat di WA secara utuh, lengkap, antara Teddy dengan terdakwa lain yakni Dody dan Linda Pujiastuti.

"Pasal 5 dan 6 UU ITE mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat WA harus di digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Selanjutnya, Hotman menyayangkan tidak adanya saksi saat penukaran tawas dengan sabu seperti yang disebutkan dalam dakwaan, serta hasil pemeriksaan laboratorium.

"Tidak ada uji laboratorium perbandingan antar sabu yang ada di sini dengan sabu yang di Bukittinggi, tidak ada saksi mengenai perintah agar tukar dengan tewas, hanya 1 keterangan dari terdakwa lain yang dia katakan gitu supaya bisa diringankan. Jadi ini benar-benar kasusnya mengambang, super mengambang," kata Hotman.

Paling parah, Hotman menyebut majelis hakim tidak mempertimbangkan perintah Teddy untuk memusnahkan sabu pada tanggal 28 September 2022.

"Perintah dari Teddy tanggal 28 September 2022 agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," ucap Hotman.

Itu sebabnya, Teddy meminta banding vonis hakim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Barusan diminta banding, ya, banding," ucap Hotman.

Irjen Teddy Minahasa divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya