Berita

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea/RMOL

Hukum

Hotman Paris Nilai Vonis Hakim di Kasus Teddy Minahasa Ngambang, Ini Alasannya

SELASA, 09 MEI 2023 | 21:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis hakim terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dinilai mengambang dan tidak tepat.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menjabarkan beberapa poin yang mengambang terkait vonis hakim.

Pertama, Hotman Paris menilai bahwa Majelis Hakim telah melanggar UU ITE dan telah melanggar hukum acara dikarenakan penyidik tidak menampilkan chat di WA secara utuh, lengkap, antara Teddy dengan terdakwa lain yakni Dody dan Linda Pujiastuti.


"Pasal 5 dan 6 UU ITE mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat WA harus di digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Selanjutnya, Hotman menyayangkan tidak adanya saksi saat penukaran tawas dengan sabu seperti yang disebutkan dalam dakwaan, serta hasil pemeriksaan laboratorium.

"Tidak ada uji laboratorium perbandingan antar sabu yang ada di sini dengan sabu yang di Bukittinggi, tidak ada saksi mengenai perintah agar tukar dengan tewas, hanya 1 keterangan dari terdakwa lain yang dia katakan gitu supaya bisa diringankan. Jadi ini benar-benar kasusnya mengambang, super mengambang," kata Hotman.

Paling parah, Hotman menyebut majelis hakim tidak mempertimbangkan perintah Teddy untuk memusnahkan sabu pada tanggal 28 September 2022.

"Perintah dari Teddy tanggal 28 September 2022 agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," ucap Hotman.

Itu sebabnya, Teddy meminta banding vonis hakim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Barusan diminta banding, ya, banding," ucap Hotman.

Irjen Teddy Minahasa divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya