Berita

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea/RMOL

Hukum

Hotman Paris Nilai Vonis Hakim di Kasus Teddy Minahasa Ngambang, Ini Alasannya

SELASA, 09 MEI 2023 | 21:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis hakim terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dinilai mengambang dan tidak tepat.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menjabarkan beberapa poin yang mengambang terkait vonis hakim.

Pertama, Hotman Paris menilai bahwa Majelis Hakim telah melanggar UU ITE dan telah melanggar hukum acara dikarenakan penyidik tidak menampilkan chat di WA secara utuh, lengkap, antara Teddy dengan terdakwa lain yakni Dody dan Linda Pujiastuti.


"Pasal 5 dan 6 UU ITE mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat WA harus di digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Selanjutnya, Hotman menyayangkan tidak adanya saksi saat penukaran tawas dengan sabu seperti yang disebutkan dalam dakwaan, serta hasil pemeriksaan laboratorium.

"Tidak ada uji laboratorium perbandingan antar sabu yang ada di sini dengan sabu yang di Bukittinggi, tidak ada saksi mengenai perintah agar tukar dengan tewas, hanya 1 keterangan dari terdakwa lain yang dia katakan gitu supaya bisa diringankan. Jadi ini benar-benar kasusnya mengambang, super mengambang," kata Hotman.

Paling parah, Hotman menyebut majelis hakim tidak mempertimbangkan perintah Teddy untuk memusnahkan sabu pada tanggal 28 September 2022.

"Perintah dari Teddy tanggal 28 September 2022 agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," ucap Hotman.

Itu sebabnya, Teddy meminta banding vonis hakim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Barusan diminta banding, ya, banding," ucap Hotman.

Irjen Teddy Minahasa divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya