Berita

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan tersangka perintangan penyidikan/RMOL

Politik

Anak Roy Rening Anggap Ayahnya Dikriminalisasi

SELASA, 09 MEI 2023 | 21:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anak Stefanus Roy Rening, Augusto Advocatio Justino menilai penetapan ayahnya sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe oleh KPK adalah kriminalisasi.

“Dimana profesi advokat sedang mengalami kriminalisasi, pada saat membela kliennya,” kata Augusto saat ditemui di Gedung KPK, Selasa (9/5).

Padalah, lanjut dia, di dalam Pasal 16 UU No 18/2003 tentang advokat secara jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata, dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan kliennya, baik di dalam maupun di luar pengadilan (Vide Putusan MK No 26/2013).


Namun demikian, Augusto menyampaikan bahwa pihak keluarga menghormati dan tetap kooperatif atas proses hukum, yang sedang berjalan, berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap ayahnya itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka lantaran perbuatan-perbuatan yang dilakukannya sebagai penasihat hukum Lukas Enembe diduga melanggar tindak pidana.

Ghufron membeberkan, Roy sengaja mempengaruhi saksi-saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa oleh KPK. Sehingga para saksi enggan hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Roy juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," kata Ghufron.

Kemudian kata Ghufron, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," terang Ghufron.

Seharusnya, Ghufron menegaskan bahwa seorang penasehat hukum sudah semestinya mendukung proses penegakan hukum itu sendiri, agar berjalan secara efektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum dan kode etik profesinya.

"Yakni dengan menjunjung prinsip kejujuran, mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, serta keadilan. Bukan justru sebaliknya, berupaya merintangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan," demikian Ghufron.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya