Berita

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan tersangka perintangan penyidikan/RMOL

Politik

Anak Roy Rening Anggap Ayahnya Dikriminalisasi

SELASA, 09 MEI 2023 | 21:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anak Stefanus Roy Rening, Augusto Advocatio Justino menilai penetapan ayahnya sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe oleh KPK adalah kriminalisasi.

“Dimana profesi advokat sedang mengalami kriminalisasi, pada saat membela kliennya,” kata Augusto saat ditemui di Gedung KPK, Selasa (9/5).

Padalah, lanjut dia, di dalam Pasal 16 UU No 18/2003 tentang advokat secara jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata, dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan kliennya, baik di dalam maupun di luar pengadilan (Vide Putusan MK No 26/2013).

Namun demikian, Augusto menyampaikan bahwa pihak keluarga menghormati dan tetap kooperatif atas proses hukum, yang sedang berjalan, berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap ayahnya itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka lantaran perbuatan-perbuatan yang dilakukannya sebagai penasihat hukum Lukas Enembe diduga melanggar tindak pidana.

Ghufron membeberkan, Roy sengaja mempengaruhi saksi-saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa oleh KPK. Sehingga para saksi enggan hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Roy juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," kata Ghufron.

Kemudian kata Ghufron, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," terang Ghufron.

Seharusnya, Ghufron menegaskan bahwa seorang penasehat hukum sudah semestinya mendukung proses penegakan hukum itu sendiri, agar berjalan secara efektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum dan kode etik profesinya.

"Yakni dengan menjunjung prinsip kejujuran, mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, serta keadilan. Bukan justru sebaliknya, berupaya merintangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan," demikian Ghufron.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya