Berita

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan tersangka perintangan penyidikan/RMOL

Politik

Anak Roy Rening Anggap Ayahnya Dikriminalisasi

SELASA, 09 MEI 2023 | 21:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anak Stefanus Roy Rening, Augusto Advocatio Justino menilai penetapan ayahnya sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe oleh KPK adalah kriminalisasi.

“Dimana profesi advokat sedang mengalami kriminalisasi, pada saat membela kliennya,” kata Augusto saat ditemui di Gedung KPK, Selasa (9/5).

Padalah, lanjut dia, di dalam Pasal 16 UU No 18/2003 tentang advokat secara jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata, dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan kliennya, baik di dalam maupun di luar pengadilan (Vide Putusan MK No 26/2013).


Namun demikian, Augusto menyampaikan bahwa pihak keluarga menghormati dan tetap kooperatif atas proses hukum, yang sedang berjalan, berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap ayahnya itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka lantaran perbuatan-perbuatan yang dilakukannya sebagai penasihat hukum Lukas Enembe diduga melanggar tindak pidana.

Ghufron membeberkan, Roy sengaja mempengaruhi saksi-saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa oleh KPK. Sehingga para saksi enggan hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Roy juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," kata Ghufron.

Kemudian kata Ghufron, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," terang Ghufron.

Seharusnya, Ghufron menegaskan bahwa seorang penasehat hukum sudah semestinya mendukung proses penegakan hukum itu sendiri, agar berjalan secara efektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum dan kode etik profesinya.

"Yakni dengan menjunjung prinsip kejujuran, mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, serta keadilan. Bukan justru sebaliknya, berupaya merintangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan," demikian Ghufron.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya