Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago/RMOL

Politik

Irma Chaniago: Tidak Benar Ada Kriminalisasi Paramedis di RUU Kesehatan

SELASA, 09 MEI 2023 | 20:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Organisasi profesi kesehatan diminta tidak melakukan aksi serta tindakan provokasi terhadap inti masalah dalam pembahasan RUU Kesehatan yang dianggap berbahaya.

Permintaan itu datang dari anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoal sejumlah poin di dalam RUU Kesehatan yang dianggap meresahkan profesi dokter, lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (9/5).

Irma menilai, poin-poin pembahasan RUU Kesehatan sedang digodok Pemerintah dan DPR ini adalah justru untuk melindung semua kepentingan termasuk tenaga kesehatan dan karena itu.


Irma meminta agar organisasi profesi kesehatan dapat melihat poin demi poin RUU ini secara utuh bukan hanya potongan-potongan per poin saja.

"Pernyataan disampaikan selama ini karena mereka tidak tau isi RUU sebenarnya. Mereka cuma dapat info sepotong-sepotong. Padahal RUU ini justru untuk melindungi rakyat dan paramedis (dokter, bidan dan perawat)," kata Irma.

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem DPR RI ini juga membantah tegas kalau dalam pembahasan RUU Kesehatan ini ada tidak ada unsur untuk menjatuhkan bahkan merendahkan keberadaan paramedis.

Menurutnya, UU ini akan memperjelas bagaimana fungsi dan peran paramedis dalam bekerja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta melindungi juga paramedis dari segala hal mungkin nanti sewaktu-waktu bisa terjadi kepada paramedis itu sendiri.

"Tidak benar ada kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan. Apa lagi kriminalisasi dokter dan paramedis, hoaks semua itu! Justru RUU ini memperjelas tata kelola, perlindungan dan kesejahteraan paramedis,” tegasnya.

Lebih lanjut Irma menjelaskan bahwa dalam RUU Kesehatan kedudukan organisasi profesi lebih jelas dan bertujuan melindungi paramedis. Selain itu, substansi tentang kesejahteraan dan mengatur tentang peningkatan kompetensi anggota.

Namun demikian, kata Irma, kedudukannya bukan sebagai regulator, tetapi sebagai operator. Sebab, salah satu tugas operator berfungsi sebagai kontrol sistem yang efektif terhadap regulasi pemerintah.

"Kalau OP (operator) pingin jadi regulator, jeruk makan jeruk dong,” demikian Irma Suryani Chaniago.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya