Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago/RMOL

Politik

Irma Chaniago: Tidak Benar Ada Kriminalisasi Paramedis di RUU Kesehatan

SELASA, 09 MEI 2023 | 20:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Organisasi profesi kesehatan diminta tidak melakukan aksi serta tindakan provokasi terhadap inti masalah dalam pembahasan RUU Kesehatan yang dianggap berbahaya.

Permintaan itu datang dari anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoal sejumlah poin di dalam RUU Kesehatan yang dianggap meresahkan profesi dokter, lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (9/5).

Irma menilai, poin-poin pembahasan RUU Kesehatan sedang digodok Pemerintah dan DPR ini adalah justru untuk melindung semua kepentingan termasuk tenaga kesehatan dan karena itu.


Irma meminta agar organisasi profesi kesehatan dapat melihat poin demi poin RUU ini secara utuh bukan hanya potongan-potongan per poin saja.

"Pernyataan disampaikan selama ini karena mereka tidak tau isi RUU sebenarnya. Mereka cuma dapat info sepotong-sepotong. Padahal RUU ini justru untuk melindungi rakyat dan paramedis (dokter, bidan dan perawat)," kata Irma.

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem DPR RI ini juga membantah tegas kalau dalam pembahasan RUU Kesehatan ini ada tidak ada unsur untuk menjatuhkan bahkan merendahkan keberadaan paramedis.

Menurutnya, UU ini akan memperjelas bagaimana fungsi dan peran paramedis dalam bekerja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta melindungi juga paramedis dari segala hal mungkin nanti sewaktu-waktu bisa terjadi kepada paramedis itu sendiri.

"Tidak benar ada kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan. Apa lagi kriminalisasi dokter dan paramedis, hoaks semua itu! Justru RUU ini memperjelas tata kelola, perlindungan dan kesejahteraan paramedis,” tegasnya.

Lebih lanjut Irma menjelaskan bahwa dalam RUU Kesehatan kedudukan organisasi profesi lebih jelas dan bertujuan melindungi paramedis. Selain itu, substansi tentang kesejahteraan dan mengatur tentang peningkatan kompetensi anggota.

Namun demikian, kata Irma, kedudukannya bukan sebagai regulator, tetapi sebagai operator. Sebab, salah satu tugas operator berfungsi sebagai kontrol sistem yang efektif terhadap regulasi pemerintah.

"Kalau OP (operator) pingin jadi regulator, jeruk makan jeruk dong,” demikian Irma Suryani Chaniago.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya