Berita

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan/RMOL

Politik

Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Gagal Nyaleg Lewat Perindo

SELASA, 09 MEI 2023 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Penahanan ini sekaligus memupus keinginan Roy menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Perindo.

"Gagal sudah itu, itu sudah tidak jadi itu, sudah begini sudah gak mungkin. Saya sebenarnya belum caleg toh," ujar Roy kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK saat digiring ke Rutan KPK pada Mako Komando Puspomal, Jakarta Utara, Selasa sore (9/5).

Diketahuinya Roy sebagai bakal calon anggota legislatif dari Partai Perindo ini usai Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mengunggah foto bersama Roy. Adapun Roy, dalam unggahan Hary Tanoe itu diketahui merupakan calon anggota legislatif Dapil NTT pada Pemilu 2024.


"Sabtu, 25 Feb 2023: Tokoh NTT, mantan Walikota Kupang, Dr. Jefirstson (Jefri) Riwu Kore dan Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH, mantan Ketum Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) bergabung dengan Partai Perindo dan maju Pileg Dapil NTT. Selamat bergabung Pak Roy. Kita majukan NTT untuk kesejahteraan Rakyat NTT," tulis postingan akun Instagram Hary Tanoesoedibjo.

Dalam postingan itu, juga terdapat foto yang memperlihatkan Roy berfoto bersama dengan Hary Tanoe. Dari foto tersebut, Roy berada di sebelah kanan dengan menggunakan kemeja warna putih.

Dalam kasus ini, terdapat tiga hal yang diperbuat oleh Roy dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, sehingga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Yaitu, tersangka Roy menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik, agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud, padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Selanjutnya, Roy diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK, dengan tujuan untuk menggalang opini publik, sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," kata wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Kemudian kata Ghufron, Roy diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," pungkas Ghufron.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya