Berita

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan/RMOL

Politik

Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Gagal Nyaleg Lewat Perindo

SELASA, 09 MEI 2023 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Penahanan ini sekaligus memupus keinginan Roy menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Perindo.

"Gagal sudah itu, itu sudah tidak jadi itu, sudah begini sudah gak mungkin. Saya sebenarnya belum caleg toh," ujar Roy kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK saat digiring ke Rutan KPK pada Mako Komando Puspomal, Jakarta Utara, Selasa sore (9/5).

Diketahuinya Roy sebagai bakal calon anggota legislatif dari Partai Perindo ini usai Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mengunggah foto bersama Roy. Adapun Roy, dalam unggahan Hary Tanoe itu diketahui merupakan calon anggota legislatif Dapil NTT pada Pemilu 2024.


"Sabtu, 25 Feb 2023: Tokoh NTT, mantan Walikota Kupang, Dr. Jefirstson (Jefri) Riwu Kore dan Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH, mantan Ketum Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) bergabung dengan Partai Perindo dan maju Pileg Dapil NTT. Selamat bergabung Pak Roy. Kita majukan NTT untuk kesejahteraan Rakyat NTT," tulis postingan akun Instagram Hary Tanoesoedibjo.

Dalam postingan itu, juga terdapat foto yang memperlihatkan Roy berfoto bersama dengan Hary Tanoe. Dari foto tersebut, Roy berada di sebelah kanan dengan menggunakan kemeja warna putih.

Dalam kasus ini, terdapat tiga hal yang diperbuat oleh Roy dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, sehingga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Yaitu, tersangka Roy menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik, agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud, padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Selanjutnya, Roy diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK, dengan tujuan untuk menggalang opini publik, sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," kata wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Kemudian kata Ghufron, Roy diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," pungkas Ghufron.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya