Berita

Aksi unjuk rasa saat penobatan Raja Charles III yang selenggarakan pada Sabtu, 6 Mei 2023/Net

Dunia

Sampaikan Penyesalan, Polisi Inggris Bebaskan Enam Anggota Kelompok Anti-Monarki

SELASA, 09 MEI 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Polisi London membebaskan enam pengunjuk rasa anti-monarki Republic yang ditahan dalam acara penobatan Raja Charles III pada akhir pekan lalu.

Pada Senin (8/7), polisi menyatakan penyesalannya atas penangkapan yang dilakukan kepada enam orang pengunjuk rasa, termasuk kepala eksekutif anti-monarki Republic, Graham Smith.

"Malam ini, jaminan keenamnya telah dibatalkan dan tidak ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil. Kami menyesalkan enam orang yang ditangkap yang tidak sempat bergabung dengan pengunjuk rasa," kata Polisi Metropolitan London dalam sebuah pernyataan, yang dimuat Anadolu Agency.


Selama penobatan, polisi menangkap 52 orang pengunjuk rasa, termasuk enam orang kelompok anti-monarki yang ditangkap sebelum mereka sempat bergabung dan membentangkan spanduk bertuliskan "Bukan Rajaku" dalam aksi protes yang digelar di Trafalgar Square.

Menurut keterangan polisi, petugas menemukan barang-barang di dalam kendaraan enam orang itu, yang diduga akan digunakan sebagai alat pengunci, yang biasa digunakan untuk aksi protes.

Di bawah UU Inggris, kepemilikan peralatan yang dapat digunakan untuk mengikatkan orang dengan tujuan menimbulkan gangguan telah dilarang di negara tersebut.

Namun, polisi mengaku tidak dapat membuktikan bahwa kelompok anti-monarki Republik bermaksud menggunakan alat-alat itu untuk mengganggu acara tersebut.

Untuk itu, mereka menyatakan penyesalan atas penangkapannya itu, dengan seorang inspektur dan dua petugas kepolisian berkunjung ke rumah Smith untuk menyampaikan permintaan maafnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya