Berita

Aksi unjuk rasa saat penobatan Raja Charles III yang selenggarakan pada Sabtu, 6 Mei 2023/Net

Dunia

Sampaikan Penyesalan, Polisi Inggris Bebaskan Enam Anggota Kelompok Anti-Monarki

SELASA, 09 MEI 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Polisi London membebaskan enam pengunjuk rasa anti-monarki Republic yang ditahan dalam acara penobatan Raja Charles III pada akhir pekan lalu.

Pada Senin (8/7), polisi menyatakan penyesalannya atas penangkapan yang dilakukan kepada enam orang pengunjuk rasa, termasuk kepala eksekutif anti-monarki Republic, Graham Smith.

"Malam ini, jaminan keenamnya telah dibatalkan dan tidak ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil. Kami menyesalkan enam orang yang ditangkap yang tidak sempat bergabung dengan pengunjuk rasa," kata Polisi Metropolitan London dalam sebuah pernyataan, yang dimuat Anadolu Agency.


Selama penobatan, polisi menangkap 52 orang pengunjuk rasa, termasuk enam orang kelompok anti-monarki yang ditangkap sebelum mereka sempat bergabung dan membentangkan spanduk bertuliskan "Bukan Rajaku" dalam aksi protes yang digelar di Trafalgar Square.

Menurut keterangan polisi, petugas menemukan barang-barang di dalam kendaraan enam orang itu, yang diduga akan digunakan sebagai alat pengunci, yang biasa digunakan untuk aksi protes.

Di bawah UU Inggris, kepemilikan peralatan yang dapat digunakan untuk mengikatkan orang dengan tujuan menimbulkan gangguan telah dilarang di negara tersebut.

Namun, polisi mengaku tidak dapat membuktikan bahwa kelompok anti-monarki Republik bermaksud menggunakan alat-alat itu untuk mengganggu acara tersebut.

Untuk itu, mereka menyatakan penyesalan atas penangkapannya itu, dengan seorang inspektur dan dua petugas kepolisian berkunjung ke rumah Smith untuk menyampaikan permintaan maafnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya