Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Politik

Gugatan Sengketa Prima dengan KPU Tak Bisa Berlanjut, Begini Alasan Bawaslu

SELASA, 09 MEI 2023 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan gugatan sengketa proses pemilu oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipastikan tidak bisa berlanjut.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, objek sengketa proses pemilu yang diajukan Prima merupakan hasil penanganan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran adminsitrasi pemilu sebelumnya.

“(Gugatan sengekta proses pemilu) Partai Prima memang tidak bisa diterima,” ujar Totok kepada wartawan, Selasa (9/5).


Totok menegaskan, Bawaslu punya alasan tak bisa menindaklanjuti gugatan sengketa proses pemilu Prima. Yaitu, karena merujuk pada ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

“Persoalan Bawaslu sudah selesai. Karena, (objeknya) masih menjadi tindak lanjut dari dugaan pelanggaran administrasi,” sambungnya menjelaskan.

Lebih jelas lagi, Totok menyebutkan Pasal 15 Perbawaslu 9/2022 mengecualikan putusan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilu sebagai objek sengketa.

“Karena, putusan Bawaslu adalah menjalani perbaikan dengan mengeluarkan (rekomendasi menjalankan ulang) tahapan yang sama,” urainya.

“Sehingga, kalau dia (Prima) mengajukan permohonan, maka permohonan ini masih dalam konteks tindak lanjut putusan Bawaslu,” demikian Totok menambahkan.

Mengenai gugatan sengketa proses pemilu, diajukan Prima karena KPU menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi perbaikan yang dilaksanakan pada Maret hingga pertengahan April 2023 lalu.

Verifikasi perbaikan yang berlangsung tersebut, merupakan rekomendasi Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran adminsitratif pemilu yang diajukan Prima.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya