Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Politik

Gugatan Sengketa Prima dengan KPU Tak Bisa Berlanjut, Begini Alasan Bawaslu

SELASA, 09 MEI 2023 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan gugatan sengketa proses pemilu oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipastikan tidak bisa berlanjut.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, objek sengketa proses pemilu yang diajukan Prima merupakan hasil penanganan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran adminsitrasi pemilu sebelumnya.

“(Gugatan sengekta proses pemilu) Partai Prima memang tidak bisa diterima,” ujar Totok kepada wartawan, Selasa (9/5).


Totok menegaskan, Bawaslu punya alasan tak bisa menindaklanjuti gugatan sengketa proses pemilu Prima. Yaitu, karena merujuk pada ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

“Persoalan Bawaslu sudah selesai. Karena, (objeknya) masih menjadi tindak lanjut dari dugaan pelanggaran administrasi,” sambungnya menjelaskan.

Lebih jelas lagi, Totok menyebutkan Pasal 15 Perbawaslu 9/2022 mengecualikan putusan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilu sebagai objek sengketa.

“Karena, putusan Bawaslu adalah menjalani perbaikan dengan mengeluarkan (rekomendasi menjalankan ulang) tahapan yang sama,” urainya.

“Sehingga, kalau dia (Prima) mengajukan permohonan, maka permohonan ini masih dalam konteks tindak lanjut putusan Bawaslu,” demikian Totok menambahkan.

Mengenai gugatan sengketa proses pemilu, diajukan Prima karena KPU menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi perbaikan yang dilaksanakan pada Maret hingga pertengahan April 2023 lalu.

Verifikasi perbaikan yang berlangsung tersebut, merupakan rekomendasi Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran adminsitratif pemilu yang diajukan Prima.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya